gspeech_html   Click to listen highlighted text! gspeech_html Powered By GSpeech

Seputar Peradilan

Ditjen Badilag Terapkan 9 Aplikasi Unggulan di Seluruh Pengadilan Agama

Jakarta | badilag.mahkamahagung.go.id

Pada tanggal 15 Juli 2019, Dirjen Badilag mengeluarkan surat bernomor 3396/DjA/OT.02.1/VII/2019 perihal Uji Coba 9 (Sembilan) Aplikasi Inovasi Pelayanan Peradilan Agama. Surat tersebut berisi tentang penerapan 9 inovasi berbasis TI yang dikembangkan Ditjen Badilag.

Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama MARI, Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H., M.H. menyatakan bahwa perubahan secara mendasar terkait cara kerja pengadilan sebagaimana yang sudah menjadi kebijakan Mahkamah Agung seperti Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), E Court sampai Register Elektronik harus disikapi dan dimanfaatkan dengan baik, pengadilan agama harus bisa beradaptasi dengan perubahan tersebut, 9 Aplikasi ini dikembangkan untuk menopang kebijakan resmi Mahkamah Agung tersebut.

Selain itu, inovasi-inovasi ini didasarkan pada persoalan real yang terjadi di pengadilan, baik di bidang pelayanan publik maupun administrasi internal. “Peradilan Agama harus bisa mengatasi persoalan dan hambatan yang muncul dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya, 9 inovasi ini diterapkan untuk meningkatkan kualitas layanan publik dan sistem administrasi pengadilan menjadi lebih baik” demikian pungkasnya.

Untuk mengetahui apa saja 9 aplikasi tersebut, mari kita simak uraian singkatnya berdasarkan Petunjuk Teknis yang dileurkan Ditjen Badilag dalam surat tersebut.

  1. Aplikasi Notifikasi Perkara. Aplikasi notifikasi perkara ini merupakan hal sederhana yang bisa diterapakan secara nasional, meskipun bukan sesuatu yang baru, karena di beberapa pengadilan juga sudah ada yang menerapkannya, namun untuk diterapkan secara menyeluruh di semua pengadilan agama belum pernah dilakukan. Aplikasi ini akan memberikan notifikasi kepada pihak berperkara terkait perkembangan dan status terakhir dari perkara yang sedang berjalan, baik itu pihak prinsipal maupun Kuasa Hukumnya. Aplikasi ini menggunakan SIPP sebagai basis data utama. Verifikasi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor perkara, sehingga notifikasi yang diberikan dapat terkelompok dan tepat sasaran kepada pihak berperkara. Fungsi dari aplikasi ini adalah memberikan notifikasi terkait status perkara kepada pihak, yang meliputi jadwal sidang, status perkara dan keuangan perkara secara aktif (sistem memberikan notifikasi secara kontinyu).
  2. Aplikasi Informasi Produk Pengadilan. Berkaitan dengan aplikasi notifikasi perkara, aplikasi ini bersifat informatif dan lebih umum, fungsinya seperti website yang memuat segala informasi mengenai suatu pengadilan, namun sifatnya lebih personal kepada pengguna pengadilan. Aplikasi ini akan berguna untuk mendekatkan pengadilan kepada masyarakat, menghindari praktik-praktik yang tidak semestinya seperti makelar perkara dan pungutan liar. Aplikasi ini juga terintegrasi dengan data SIPP, memberikan informasi kepada pihak berperkara atau masyarakat secara real time dan ter-update mengenai layanan dan produk pengadilan. Fungsi Aplikasi adalah memberikan informasi terkait proses perkara kepada pihak, yang meliputi nomor perkara, nama para pihak, susunan majelis hakim, tahapan persidangan, jadwal persidangan dan biaya perkara berdasarkan permintaan dari para pihak.
  3. Aplikasi Antrean Sidang. Aplikasi Antrean sidang ini merupakan aplikasi yang dapat memberikan informasi mengenai pembagian jadwal persidangan. Pihak berperkara dapat melakukan pendaftaran antrean secara online sehingga dapat mengetahui waktu persidangan, dan diharapkan tidak terjadi antrean panjang, lama dan melelahkan untuk mengikuti persidangan. Fungsi Aplikasi ini antara lain menyediakan pendaftaran antrean secara online, memberikan informasi waktu pelaksanaan sidang yang lebih tepat, sehingga masyarakat pencari keadilan bisa menyesuaikan waktunya untuk datang ke pengadilan.
  4. Aplikasi Basis Data Terpadu Kemiskinan. Aplikasi ini dapat membantu menyajikan data masyarakat miskin, sehingga pengadilan agama di seluruh wilayah Indonesia dapat mengakses database terkait status kemiskinan. Pendaftar perkara cukup membawa identitas kependudukan, sistem akan secara otomatis memverifikasi melalui nomor induk kependudukannya. Aplikasi ini akan mengeluarkan surat keterangan yang sudah tervalidasi dan dokumennya dapat dijadikan dasar untuk memberikan fasilitas pembebasan biaya perkara kepada masyarakat miskin berdasarkan basis data terpadu pemerintah sesuai PERMA Nomor 1 tahun 2014..
  5. Command Center. Luasnya wilayah dengan kondisi geografis yang rumit di Indonesia menjadikan kordinasi instansi pemerintahan mengalami banyak kendala, tak terkecuali di peradilan agama. Command Center Badilag mempunyai fungsi tidak hanya untuk pembinaan dan pengawasan, namun juga fungsi-fungsi penunjang lainnya untuk meningkatkan kinerja aparat peradilan agama dan menciptakan iklim koordinasi yang lebih efektif dan efisien dalam menjalankan program kerja. Selain itu Command Center juga berfungsi sebagai Pusat kontrol data manajemen peradilan agama, mengatur dan mengendalikan data berbasis teknologi informasi berupa pusat data dan memiliki ruangan khusus dengan berbagai peralatan khusus; Pusat Pembinaan, pengawasan dan audit kinerja secara virtual dan real time; Pusat pengembangan E Learning; Pusat pengembangan aplikasi manajemen, terdiri dari berbagai aplikasi yang mendukung pelaksanaan tupoksi peradilan agama serta Sarana konsultasi dan bantuan terhadap permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan tupoksi tenaga teknis dan non-teknis pengadilan agama di seluruh Indonesia.
  6. Aplikasi PNBP Fungsional. Dalam audit Badan Pemeriksa Keuangan, pelaporan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP Fungsional) dalam proses penerimaan perkara di pengadilan tidak bisa diidentifikasi secara rinci, sehingga mengakibatkan pelaporan PNBP Fungsional Keuangan perkara terkait jumlah dan waktu tidak akurat. Hal ini tentu menjadi persoalan yang cukup serius. Aplikasi ini diharapkan bisa mengatasi persoalan tersebut, aplikasi ini dapat membantu pencatatan PNBP Fungsional perkara seluruh pengadilan agama secara terpusat, penyetoran tepat waktu dan lengkap yang mencakup jumlah, nomor dan transaksi perkara, dan juga sebagai sarana informasi jumlah perkara PNBP Fungsional yang belum disetor pada tahun berjalan.
  7. Aplikasi e-Eksaminasi. Terdapat kendala yang dialami Ditjen Badilag ketika ingin mengetahui dan melakukan pembinaan dalam rangka meningkatkan kualitas putusan hakim. Meskipun MA sudah mempunyai basis data putusan pengadilan dalam Direktori Putusan, namun belum punya mekanisme dalam mengolah data tersebut menjadi suatu penilaian kualitatif. Aplikasi ini akan menghimpun putusan hakim tingkat pertama kemudian dieksaminasi oleh tiga orang hakim tinggi di wilayah hukum pengadilan tinggi agama yang berbeda, proses ini dilakukan secara anonim. E-Eksaminasi merupakan sistem yang dapat memberikan informasi dan pemetaan terhadap kompetensi hakim dalam memeriksa dan memutus perkara, sehingga dapat digunakan sebagai data awal dalam rencana pengembangan sumberdaya manusia terkait kebijakan, bimbingan teknis dan diklat.
  8. Aplikasi e-Register. e-Register perkara adalah seluruh data perkara yang terdapat pada sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Data perkara yang terdapat dalam aplikasi SIPP secara elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan buku register perkara sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan. Pengadilan harus dapat menyajikan data register perkara secara tepat waktu berupa softcopy apabila diperlukan untuk kepentingan monitoring dan evaluasi serta pengawasan internal atau eksternal. Aplikasi e-Register dapat dipergunakan untuk mendukung kinerja peradilan agama dalam mengumpulkan dan menyajikan data perkara secara elektronik.
  9. Aplikasi e-Keuangan. Administrasi Keuangan Perkara secara elektronik (e-keuangan perkara) merupakan salah satu cara pengelolaan administrasi keuangan perkara di pengadilan, untuk mempercepat terwujudnya administrasi peradilan secara efektif, efisien, dan modern, sekaligus bentuk implementasi Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik. Aplikasi keuangan perkara merupakan aplikasi pendukung SIPP yang mencatat semua kegiatan penerimaan dan pengeluaran biaya untuk setiap perkara, sebagaimana diatur dalam Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama (Buku II).

Seluruh pengadilan agama akan menerapkan ujicoba terhadap 9 aplikasi tersebut dari tanggal 15 Juli 2019 sampai dengan 25 Juli 2019, khusus Aplikasi Notifikasi Perkara dan Aplikasi Antrean Sidang, hanya diujicobakan di 9 satuan kerja yang telah ditunjuk berdasarkan Surat Dirjen Badilag MARI Nomor: 3342/DJA/VII/2019 tanggal 10 Juli 2019, yaitu PA Bandung, PA Soreang, PA Bekasi, PA Jakarta Selatan, PA Jakarta Timur, PA Jakarta Pusat, PA Serang, PA Tangerang dan PA Tigaraksa.

Dalam surat itu juga disampaikan bahwa jika terjadi kendala saat proses implementasi ujicoba, baik yang terkait operasional dan sistem aplikasi, agar dapat menyampaikan permasalahannya kepada Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI melalui formulir yang telah disiapkan pada link http://bit.ly/9Aplikasi, paling lambat tanggal 26 Juli 2019.

Penerapan 9 aplikasi ini akan dipantau terus pelaksanaannya untuk kemudian dievaluasi dan disempurnakan. “ Saya harap semua satuan kerja menerapkan inovasi-inovasi ini, dan pelaksanaanya akan saya pantau secara langsung” demikian ditegaskan Dirjen Badilag.

Sistem administrasi peradilan harus selalu berjalan dengan baik, adaptasi terhadap perkembangan teknologi informasi harus terus dilakukan di bawah koridor kebijakan Mahkamah Agung, sistem evaluasi harus dilaksanakan secara periodik untuk mengetahui perkembangan dan peningkatan kinerja setiap satuan kerja, hambatan dan permasalahan harus terus dicarikan solusinya agar gerak organisasi pengadilan bisa terus berjalan dengan efektif dan efisien.

 

Sumber


Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech