Artikel
- KONSEP PENGADILAN DALAM KITAB MIR’ATU AT-THULAB (TELAAH HISTORIS-SOSIOLOGIS) | (15/12)
- RESENSI BUKU : ISLAM DAN MASYARAKAT BANJAR (Diskripsi dan Analisa Kebudayaan Banjar) | (11/10)
- PEMBAGIAN HARTA BERSAMA | (03/08)
- Menjadikan Tujuan Syariah (Maqashid Syariah) sebagai Basis Utama Penemuan Hukum | (22/07)
Jadwal Sidang
Pengadilan Agama Marabahan memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak yang sedang berperkara. Informasi yang disuguhkan yaitu jadwal sidang untuk hari ini, jadwal persidangan yang lalu maupun yang akan datang.
Lebih LanjutPenelusuran Perkara
Sampai sejauh mana perkara anda ditangani di Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Selatan. Silahkan anda telusuri informasinya melaui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Melalui SIPP, anda akan mengetahui tahapan, status, biaya dan riwayat perkara.
Lebih LanjutKetua Pengadilan Agama Marabahan Hadiri Pencanangan Kampung Tangguh Mahelat Lebo Covid-19
Marabahan- Ketua Pengadilan Agama Marabahan H. Subhan, S.Ag., S.H. menghadiri acara pencanangan Kampung Tangguh Mahelat Lebo Covid-19 di Desa Kolam Kiri dan Desa Karya Tani Kecamatan Berambai Kabupaten Barito Kuala (9/6).
Pencanangan Kampung Tangguh Mahelat Lebo Covid-19 berjalan cukup meriah dengan di awali dengan apel yang di pimpin langsung oleh Bupati Barito Kuala Hj. Normiliyani A.S., S.H.
Acara yang dimulai pukul 10.00 WITA dan berakhir kurang lebih pukul 11.00 WITA ini, juga dihadiri oleh Wakil Bupati Barito Kuala, Ketua DPRD, Sekretasi Daerah, Kapolres Batola, Komandan Kodim 1005, Angggota Forkopimda lainnya, para pimpinan SKPD, Camat, dan tamu undangan lainnya. (Tim Redaksi)
Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi peradilan?
Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 5 Januari 2011 telah menerbitkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan.
SelanjutnyaBantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Sebagaimana Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, Pengadilan Agama Se Kalimantan Selatan memberikan layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu yang meliputi Layanan Pembebasan Biaya Perkara, Sidang di Luar Gedung Pengadilan, dan Pos Bantuan Hukum (Posbakum).
Lebih Lanjut
Multimedia Konten
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas