Pengumuman
- PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS BELAJAR BAGI HAKIM DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DI BAWAHNYA | (02/12)
- PEMUKTAHIRAN DATA KEPEGAWAIAN | (01/12)
- DONASI BENCANA BANJIR DAN LONGSOR Se-SUMATERA - IKAHI | (29/11)
- PELAKSANAAN UJIAN DINAS ELEKTRONIK (e-EXAM) TAHUN 2025 GELOMBANG II TAHAP 1 DAN 2 | (27/11)
Artikel
- KONSEP PENGADILAN DALAM KITAB MIR’ATU AT-THULAB (TELAAH HISTORIS-SOSIOLOGIS) | (15/12)
- RESENSI BUKU : ISLAM DAN MASYARAKAT BANJAR (Diskripsi dan Analisa Kebudayaan Banjar) | (11/10)
- PEMBAGIAN HARTA BERSAMA | (03/08)
- Menjadikan Tujuan Syariah (Maqashid Syariah) sebagai Basis Utama Penemuan Hukum | (22/07)
Jadwal Sidang
Pengadilan Agama Marabahan memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak yang sedang berperkara. Informasi yang disuguhkan yaitu jadwal sidang untuk hari ini, jadwal persidangan yang lalu maupun yang akan datang.
Penelusuran Perkara
Sampai sejauh mana perkara anda ditangani di Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Selatan. Silahkan anda telusuri informasinya melaui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Melalui SIPP, anda akan mengetahui tahapan, status, biaya dan riwayat perkara.
Dharmayukti Karini Cabang Marabahan Gelar Muscab VII Tahun 2022

Marabahan, Jum'at 25 Februari 2022, Bertempat di Ruang Sidang I Pengadilan Agama Marabahan, Ketua Ny. Amalaura Dienaulie Bayu dan Wakil Ketua Ny. Nuzula Yustisia Fattahurridlo Dharmayukti Karini Cabang Marabahan beserta segenap Pengurus Dharmayukti Karini cabang Marabahan menggelar Musyawarah Cabang (MUSCAB) VII Dharmayukti Karini Cabang Marabahan. Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri Marabahan dan Pengadilan Agama Marabahan, Ny. Lusi Emmi Kusumawati, SH, MH dan Ny. Maya Gunarsih, SHI selaku Pelindung Dharmayukti Karini Cabang Marabahan.
Kegiatan MUSCAB VII Dharmayukti Karini Cabang Marabahan Tahun 2022 tersebut mengangkat tema “Dengan Musyawarah Cabang VII Dharmayukti Karini Tahun 2022, Kita Optimalkan Kapasitas Sumber Daya Organisasi Melalui Teknologi Informasi”. Acara Muscab dibuka secara resmi oleh Ketua Pengadilan Negeri Marabahan, Ny. Lusi Emmi Kusumawati, SH, MH, selaku Pelindung Dharmayukti Karini Cabang Marabahan.

Kegiatan ini diikuti oleh para pengurus dan anggota Dharmayukti Karini Cabang Marabahan sebagai tindak lanjut dari Munas VII Dharmayukti Karini dan Musda VII DyK Propinsi Kalimantan Selatan yang dilaksanakan setiap 3 tahun sekali. Diharapkan dengan adanya Muscab ini dapat meningkatkan peran dan fungsi organisasi dari Dharmayukti Karini Cabang Marabahan, serta dalam rangka menjalin komunikasi dan musyawarah yang lebih baik dan efektif untuk keberlanjutan dan kemajuan Dharmayukti Karini Cabang Marabahan.

Dalam kegiatan Muscab ini juga dibahas beberapa hal terkait dengan kepengurusan anggota Dharmayukti Karini Cabang Marabahan dan rencana kegiatan pertemuan-pertemuan kedepannya, serta pembahasan kendala-kendala apa saja yang selama ini dihadapi masing-masing kepengurusan baik di Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Agama. Ketua Dharmayukti Karini Cabang Marabahan Ny. Amalaura Dienaulie Bayu berharap agar seluruh pengurus dan anggota Dharmayukti Karini dapat memberikan kontribusi aktif sehingga peran dan fungsi Dharmayukti Karini kedepannya berjalan dengan baik dan dapat memberi manfaat.
©Written by|Muhammad Hidayatullah
Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi peradilan?
Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 5 Januari 2011 telah menerbitkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan.
Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Sebagaimana Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, Pengadilan Agama Se Kalimantan Selatan memberikan layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu yang meliputi Layanan Pembebasan Biaya Perkara, Sidang di Luar Gedung Pengadilan, dan Pos Bantuan Hukum (Posbakum).
Multimedia Konten
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas














