Seputar Peradilan
Dalam rangka pelayanan terpadu kepada masyarakat pencari keadilan maka pada hari Senin tanggal 14 Mei 2018 bertepatan dengan tanggal 10 Syaban 1439 H, PA Marabahan kembali mengadakan sidang di luar gedung Pengadilan yang bertempat di KUA Anjir Pasar Kecamatan Barito Kuala sesuai dengan SK Wakil Ketua PA Marabahan Nomor W15-A9/590/HK.05/4/2018.
Foto Bersama Pegawai KUA Anjir Pasar
Pelaksanaan Sidang tersebut dilakukan oleh tim yang terdiri dari 10 orang yaitu Rusdiana, S.Ag. sebagai Ketua Majelis, Hikmah, S.Ag, M.Sy., dan Anas Rudiansyah, SHI. M.H. sebagai Hakim Anggota, Hj. Nurhasanah, S.Ag, Hj.Khairiah, S.H, dan Norsasi, sebagai Panitera Pengganti, H. Bambang Haryanto, S.H. seabgai Jurusita, Noor Aida, S.H. dan Zam Zami sebagai Jurusita Pengganti dengan dibantu oleh Drs. Ardiansyah sebagai koordinator, Nanda Wulandari, S.H., dan Randa Ramadana sebagai Administrasi dan Amrullah sebagai Sopir.
Saat sidang berlangsung
Rombongan sidang keliling yang akan melaksanakan sidang keliling berangkat dari Marabahan jam 07.00 WITA menuju Kantor Urusan Agama Kecamatan Anjir dan disambut dengan antusias oleh para Pegawai KUA Anjir Pasar dan para pihak yang berperkara. Setelah melakukan perkenalan dan silaturrahmi, selanjutnya tim sidang keliling melakukan tugasnya melaksanakan persidangan beberapa perkara. Dari sidang keliling yang menyidangkan 12 jenis perkara, yaitu 2 perdata permohonan dan 10 perdata gugatan.
Diharapkan dengan adanya sidang keliling ini agar dapat meningkatkan bentuk pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan secara terus menerus dan akan terus dilakukan di tahun yang akan datang di wilayah Kabupaten Barito Kuala.