gspeech_html   Click to listen highlighted text! gspeech_html Powered By GSpeech

Seputar Peradilan

PA MARABAHAN IKUTI PEMBINAAN TEKNIS SECARA VIRTUAL
 
pwmb
Sesuai Surat Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Biodang Non Yudisial, 36/WKMA.NYUND/3/2021, tanggal 30 Maret 2021, tentang Undangan Pembinaan Teknis Secara Virtual, maka pada hari Jumat, 09 April 2021, bertempat di ruang media center, sesaat setelah senam bersama, Ketua, wakil Ketua, para Hakim, panitera dan Sekretais PA. Marabahan mengikuti pembinaan teknis diadakan oleh Mahkamah Agung RI.
 
Ketua Mahkamah Agung RI Prof. Dr. H.Syarifudin, S.H.,M.H., dalam sambutannya mengungkapkan beberapa hal:
1. Perma 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana secara elektronik, mengatur secra fleksibel terrhadap persidangan secara elektronik. Majelis Hakim harus benar-benar memahamisubstansi Perma tersebut agar tidak menimbulkan kerancuan
2. Agar setiap pengucapan putusan dilakukan dengan sejelas mungkin dan ketika akan membacakan amar putusan agar dibacakan dengan suara yang jelas dan artikulasi yang bisa didengar oleh para pihak, supaya tidak ada keragauan para pihak tentang isi putusan tersebut
3. Jangan sekali-kali bermain dengan anggaran proyek, melainkan para pimpinan harus selalu mengawasi dengan baik jalannya proyek tersebut. Jika ada yang melakukan penyalahgunaan anggaran proyek jangan ragu untuk melaporkan ke Badan pengawasan MA agar bisa diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku;
4. Agar para hakim dan seluruh aparatur pengadilan agar tidak melakukan tindakan yang dapat merusak nama baik lembaga peradilan
5. Para haki dan aparatur pengadilan senantiasa berhati-hati dalam menggunakan media sosial. Gunakan media sosial hanya untuk kegiatan yang positif
6. Seorang hakim harus lebih banyak menuangkan pendapat dan pemikirannya dalam pertimbangan putusan bukan di media sosial, kecuali dalam forum-forum yang bersifat  akademis.
 
Sementara itu Ketua Kamar Agama Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H.,M.H.,M.H., menyampaikan:
1. Pengadilan Agama harus memaksimalkan proses mediasi sesuai Perma Nomor 1 Tahun 2016, agar tergambar peran Peradilan Agama dalam menekan laju angka perceraian di Pengadilan Agama
2. Pedomani ketentuan Perma Nomor 5 Tahun 2019 untuk menekan perkawinan anak di Indonesia secara maksimal dalam perkara Dispensasi kawin
3. Demi memberikan perlindungan terhadap anak, hakim harus mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak dalam menyidangkan perkara Dispensasi Kawin di Pengadilan Agama
4. Dalam hal pemeriksaan pengadilan tingkat pertama tidak lengkap, maka hakim pengadilan tingkat banding memerintahkan untuk pemeriksaan tambahan kepada pengadilan tingkat pertama dengan putusan sela (bukan putusan akhir)
5. Dalam hal perkara kasasi, Panitera muda hukum harus memperhatikan segala kelengkapan berkas yang dikirim untuk menghindari kekurangan
 

Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech