gspeech_html   Click to listen highlighted text! gspeech_html Powered By GSpeech

Jadwal Sidang

Pengadilan Agama Marabahan memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak yang sedang berperkara. Informasi yang disuguhkan yaitu jadwal sidang untuk hari ini, jadwal persidangan yang lalu maupun yang akan datang.

Lebih Lanjut

Penelusuran Perkara

Sampai sejauh mana perkara anda ditangani di Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Selatan. Silahkan anda telusuri informasinya melaui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Melalui SIPP, anda akan mengetahui tahapan, status, biaya dan riwayat perkara.

Lebih Lanjut


Hallo #SobatATRBPN Barito Kuala
Kamis, 12 Februari 2026

Hallo SobatATRBPN Barito KualaKamis 12 Februari 2026Kantor Pertanahan Kabupaten Barito Kuala b 3

Kantor Pertanahan Kabupaten Barito Kuala bersama Pengadilan Agama Marabahan melaksanakan kegiatan pemeriksaan setempat terhadap objek perkara pencatatan harta bersama yang berlokasi di Desa Marabahan Kota.

Hallo SobatATRBPN Barito KualaKamis 12 Februari 2026Kantor Pertanahan Kabupaten Barito Kuala b

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari proses persidangan guna memastikan kesesuaian data fisik dan yuridis atas objek yang menjadi perkara. Pemeriksaan setempat bertujuan memberikan kejelasan dan kepastian terhadap objek sengketa sesuai ketentuan yang berlaku.

Hallo SobatATRBPN Barito KualaKamis 12 Februari 2026Kantor Pertanahan Kabupaten Barito Kuala b 2

Melalui sinergi antar instansi, diharapkan proses penanganan perkara dapat berjalan tertib, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi para pihak.

Kantor Pertanahan Barito Kuala kini lebih dekat. Dukung kami dalam Pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM.
.
.
.
#KementerianATRBPN
#Negarahadir
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#ATRBPNKiniLebihBaik
#ATRBPNMajudanModern

 

Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi peradilan?

Typography Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 5 Januari 2011 telah menerbitkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan.

Selanjutnya

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

ColorsSebagaimana Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, Pengadilan Agama Se Kalimantan Selatan memberikan layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu yang meliputi Layanan Pembebasan Biaya Perkara, Sidang di Luar Gedung Pengadilan, dan Pos Bantuan Hukum (Posbakum).

Lebih Lanjut

 


Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech