gspeech_html   Click to listen highlighted text! gspeech_html Powered By GSpeech
PROSEDUR PENGAJUAN PERKARA

Peninjauan Kembali (PK)

PROSEDUR :

Langkah-langkah yang harus dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (PK) :
1. Mengajukan permohonan PK kepada Mahkamah Agung secara tertulis atau lisan melalui Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah.
       
2. Pengajuan PK dalam tenggang waktu 180 hari sesudah penetapan atau putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap atau sejak diketemukan bukti adanya kebohongan/bukti bar, dan bila alasan Pemohon PK berdasarkan bukti baru (Novum), maka bukti baru tersebut dinyatakan dibawah sumpah dan sisahkan oleh pejabat yang berwenang (Pasal 69 Undang Undang No. 14 tahun 1985 yang telah diubah dengan Undang Undang No. 5 tahun 2004).
       
3. Membayar biaya perkara PK (Pasal 70 Undang Undang No. 14 tahun 1985 yang telah diubah dengan Undang Undang No. 45 tahun 2004, Pasal 89 dan 90 Undang Undang No.7 tahun 1984).
       
4. Panitera pengadilan tingkat pertama memberitahukan dan menyampaikan salinan memori PK kepada pihak lawan dalam tenggang waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari.
       
5. Pihak lawan berhak mengajukan surat jawaban terhadap memori PK dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal diterimanya salinan permohonan PK.
       
6. Panitera pengadilan tingkat pertama mengirimkan berkas PK ke Mahkamah Agung selambat-lambatnya dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari.
       
7. Panitera Mahkamah Agung menyampaikan salinan putusan PK kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah.
       
8. Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah menyampaikan salinan putusan PK kepada para pihak selambat-lambatnya dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari.
       
9. Setelah putusan disampaikan kepada para pihak maka panitera :
  a. Untuk perkara cerai talak :
    1) Memberitahukan tentang penetapan hari sidang penyaksian ikrar talak dengan memanggil Pemohon dan Termohon;
    2) Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari.
  b. Untuk perkara cerai gugat :
    Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari.

PROSES PENYELESAIAN PERKARA :

1. Permohonan PK diteliti kelengkapan berkasnya oleh Mahkamah Agung, kemudian dicatat dan diberi nomor register
   
2. Mahkamah Agung memberitahukan kepada Pemohon dan Termohon PK bahwa perkaranya telah diregistrasi.
   
3. Ketua Mahkamah Agung menetapkan tim dan selanjutnya ketua tim menetapkan Majelis Hakim Agung yang akan memeriksa perkara PK.
   
4. Penyerahan berkas perkara oleh asisten koordinator (Askor) kepada Panitera Pengganti yang membantu menangani perkara PK tersebut.
   
5. Panitera Pengganti mendistribusikan berkas perkara ke Majelis Hakim Agung masing-masing (pembaca 1, 2 dan pembaca 3) untuk diberi pendapat.
   
6. Majelis Hakim Agung memutus perkara.
   
7. Mahkamah Agung mengirimkan salinan putusan kepada para pihak melalui pengadilan tingkat pertama yang menerima permohoanan PK.

Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech