Informasi dan Kebijakan Umum
- Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Di Lingkungan Peradilan Agama, yang berpedoman pada SK Dirjen Badilag.
Mahkamah Agung dan jajaran Pengadilan di bawahnya senantiasa berupaya menata, meningkatkan, dan menyederhanakan pelayanan publik dengan cara menerapkan sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( “PTSP”). Melalui PTSP ini Mahkamah Agung ingin memberikan pelayanan prima dalam hal pelayanan publik yang proses pengelolaannya dimulai dari tahap awal sampai akhir/terbitnya sebuah dokumen dilakukan di dalam satu tempat. Wujud keseriusan Mahkamah Agung dan jajaran Pengadilan di bawahnya terhadap penerapan PTSP tersebut, termasuk Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama dengan dikeluarkannya Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor1403.b/DJA/OT.01.3/VIII/2018 tanggal 2 Agustus 2018 tentang Pedoman Standar Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di lingkungan Peradilan Agama.
Penerapan PTSP pada Pengadilan Agama Marabahan
- E-court yang dapat diakses melalui https://ecourt.mahkamahagung.go.id/.
e-Court adalah sebuah Layanan Pengadilan secara online yang terdiri dari
- Pendaftaran perkara secara online,
- Pembayaran secara online,
- Pengiriman dokumen persidangan (Replik, Duplik, Kesimpulan, Jawaban),
- Pemanggilan secara online dan
- Persidangan secara online
- Layanan Gugatan Mandiri
Untuk Pelayanan yang lebih mudah, cepat dan biaya ringan, Ditjen Badan Peradilan Agama menyediakan Layanan Pembuatan Gugatan / Permohonan secara mandiri. untuk masyarakat yang mengajukan perkara dengan mengakses aplikasi gugatan mandiri melalui http://gugatanmandiri.badilag.net/gugatan_mandiri/
- Duta Pelayanan
Ketersediaan petugas siaga dalam pelayanan yang diberikan pada pengunjung maupun proses berperkara pada PA marabahan terus dioptimalkan. Kesiapan petugas dimaksudkan untuk turut mendukung pelayanan prima yang sekaligus memberikan pemahaman tatacara proses berperkara pada masyarakat. Dukungan pelayanan tersebut diwujudkan dengan pembentukan Duta Pelayanan,
Pertugas "Duta Pelayanan" PA Marabahan - Layanan Tanpa Istirahat "LATANSA"
Pengadilan Agama Marabahan berlokasi di Kecamatan Marabahan, Kabupaten Barito Kuala. dalam pelaksanaan Tupoksinya melayani 17 Kecamatan dan 201 Kelurahan/Desa dengan lokasi yang cukup jauh dan aksestransportasi terbatas.
Dalam upaya memberikan pelayanan prima kepada pihak masyarakat berperkara, terutama yang berlokasi tempat tinggal cukup jauh dari kantor Pengadilan Agama marabahan, maka Pengadilan Agama Marabahan membuat Inovasi bernama "LATANSA" Layanan tanpa Istirahat. hal ini diharakan mampu memberikan kemudahan dan kecepatan pelayanan kepada masyarakat. - Sistem Informasi Layanan 24 Jam "SILA ON 24" melalui WhatsApp dan Live Chat melalui Website
Dalam upaya memberikan layanan prima dan cepat kepada masyarakat, pengadilan Agama Marabahan menyediakan layanan Informasi cepat melalui WhatsApp yang dapat diakses selama 24 Jam (senin s/d Jumat), dalam layanan ini menyediakan Informasi-informasi umum seperti :
1. Jam Operasional, Jam
2. Alamat Kantor PA Marabahan, Alamat
3. Kontak Kantor PA Marabahan, Kontak
4. Informasi Persyaratan Pengajuan Perkara, Syarat
5. Informasi Perhitungan Biaya, Biaya
6. Informasi Biaya Radius, Radius
7. Informasi Alur Berperkara, Alur
8. Informasi Progres Produk Pengadilan, Informasi produk
9. Layanan Konsultasi secara online, Konsultasi
10. Layanan Pengaduan Pelanggan, Pengaduan
Selain layanan WhatsApp 24 Jam , bagi masyarakat yang ingin bertanya atau berkonsultasi juga dapat dilayani melalui Livechat Website
kedua layanan ini dapat di akses melalui Website Pengadilan Agama Marabahan - Layanan Service Bebas Antrian Bank Setor Biaya Perkara "Serba Setara" dengan Bank BRI
Adalah layanan Bebas Antrian untuk Pihak Berperkara yang akan melakukan pembayaran biaya perkara melalui Bank Rakyat Indonesia, dengan layanan ini diharapkan mampu memberikan kemudahan pada masyarakat. - Layanan Service Bebas Antrian Pemateraian Alat Bukt "Serba Melati" dengan PT Post
Adalah layanan Bebas Antrian untuk Pihak Berperkara yang akan melakukan pembelian Materai dan Legis alat bukti pada PT Post, dengan layanan ini diharapkan mampu memberikan kemudahan pada masyarakat