gspeech_html   Click to listen highlighted text! gspeech_html Powered By GSpeech
PROSEDUR PENGAJUAN PERKARA

Syarat Berperkara

A. Syarat Pengajuan Perkara Cerai Gugat :

 B. Syarat Pengajuan Perkara Cerai Talak :

C. Syarat Pengajuan Perkara Dispensasi Nikah :

 

D. Syarat Pengajuan Perkara Izin Poligami :

  1. Foto Copy KTP Pemohon yang masih berlaku sebanyak 1 lembar dan diberi meterai 10.000,- kemudian dilegalisir di Kantor Pos.
  2. Foto Copy Kutipan/Duplikat Akta Nikah Pemohon dengan isteri pertama, apabila ingin menikah dengan calon isteri kedua, yang diberi meterai 10.000,- dan dilegalisir di Kantor Pos.
  3. Surat Pernyataan dari isteri pertama bersedia untuk dimadu, yang diberi meterai 10.000,- dan ditandatangani oleh isteri pertama.
  4. Surat Pernyataan Sanggup Berlaku Adil dari Pemohon (suami) yang diberi meterai 10.000,- dan ditandatangani oleh Pemohon (suami).
  5. Surat Keterangan Penghasilan Pemohon yang dibuat oleh Lurah/Kepala Desa tempat tinggal Pemohon.
  6. Surat permohonan izin poligami sebanyak 6 rangkap yang memuat alasan-alasan ingin poligami.
  7. Bagi Pemohon yang mengunakan kuasa hukum seperti Pengacara/Advokat, harus melampirkan Surat Kuasa Khusus dan foto copy Kartu Advokat yang masih berlaku sebanyak 1 lembar.
  8. Membayar Panjar Biaya Perkara melalui Bank yang ditunjuk.

 

E. Syarat Pengajuan Perkara Pembatalan Nikah :

  1. Surat Permohonan akan pembatalan nikah yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Marabahan.
  2. Membayar Panjar Biaya Perkara melalui Bank yang ditunjuk.
  3. Foto copy KTP Pemohon, Termohon I dan II (masing-masing bermaterai 10.000,- , cap pos)
  4. Foto copy akta nikah/ duplikat (bermaterai 10.000,-, cap pos).
  5. Foto copy akta nikah yang mau dibatalkan (bermaterai 10.000,-, cap pos)
  6. Surat keterangan/pengatar Kepala Desa
  7. Membayar Panjar Biaya Perkara melalui Bank yang ditunjuk.

 

F. Syarat Pengajuan Perkara Wali / Wali Adhol :

  1. Surat Permohonan akan wali adhol yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Marabahan.
  2. Membayar Panjar Biaya Perkara melalui Bank yang ditunjuk.
  3. Foto copy KTP (bermaterai 10.000,-, cap pos).
  4. Surat Penolakan dari Kantor Urusan Agama.
  5. Surat keterangan/pengantar dari Kepala Desa.
  6. Membayar Panjar Biaya Perkara melalui Bank yang ditunjuk.

 

G. Syarat Pengajuan Perkara Pengangkatan Anak :

  1. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) kedua orang tua anak (masing-masing bermaterai 10.000,-, cap pos).
  2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon I dan Pemohon II (masing-masing bermaterai 10.000,-, cap pos).
  3. Foto copy Surat Nikah orang tua anak (bermaterai 10.000,-, cap pos).
  4. Foto copy Surat Nikah Pemohon I dan Pemohon II (bermaterai 10.000,-, cap pos).
  5. Foto copy Surat Kelahiran/Akta Kelahiran anak (bermaterai 10.000,-, cap pos).
  6. SK. Pekerjaan dan penghasilan Pemohon diketahui oleh Kepala Desa (Diketahui atasan bagi PNS).
  7. Surat pernyataan penyerahan anak dari orang tua kepada Pemohon.
  8. Surat Rekomendasi dari Dinas Sosial.
  9. Surat keterangan dari Kelurahan/Desa, isinya akan mengurus Pengangkatan Anak.
  10. Surat Permohonan akan Pengangkatan Anak yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Marabahan.
  11. Membayar Panjar Biaya Perkara melalui Bank yang ditunjuk.

 

H. Syarat Pengajuan Perkara Waris / Pengesahan Ahli Waris :

  1. Foto Copy KTP Penggugat/Para Penggugat (jika Penggugatnya banyak) yang diberi meterai 10.000,-dan dilegalisir di Kantor Pos.
  2. Silsilah Ahli waris yang dibuat oleh Kepala Desa/Lurah tempat tinggal Penggugat.
  3. Surat Keterangan Kematian Pewaris dari Lurah/Kepala Desa tempat tinggal pewaris.
  4. Membayar Panjar Biaya Perkara melalui Bank yang ditunjuk yang jumlahnya sesuai dengan taksiran petugas PTSP yang tersebut dalam SKUM (Surat Kuasa Untuk Membayar).
  5. Bagi Penggugat yang menggunakan kuasa hukum Pengacara/Advokat, harus melampirkan Surat Kuasa Khusus dan foto copy Kartu Anggota Advokat yang masih berlaku.
  6. Surat Gugatan.
  7. Membayar Panjar Biaya Perkara melalui Bank yang ditunjuk.

 

I. Syarat Pengajuan Perkara Harta Bersama / Gono Gini :

  1. Foto Copy KTP Penggugat yang masih berlaku sebanyak 1 lembar yang diberi meterai 10.000,- dan dilegalisir di Kantor Pos.
  2. Foto Copy Kutipan/Duplikat Akta Nikah Penggugat sebanyak 1 lembar yang diberi meterai 10.000,- dan dilegalisir di Kantor Pos, jika pengajuan gugatan harta bersama tersebut bersama-sama dengan gugatan perceraian.
  3. Foto Copy Akte Cerai sebanyak 1 lembar yang diberi meterai 10.000,- dan dilegalisir di Kantor Pos, jika pengajuan gugatan harta bersama setelah terjadinya perceraian Penggugat dengan Tergugat.
  4. Membayar Panjar Biaya Perkara melalui Bank yang ditunjuk, yang jumlahnya sesuai dengan taksiran petugas PTSP seperti tersebut dalam SKUM (Surat Kuasa Untuk Membayar).
  5. Bagi Penggugat / Tergugat yang menggunakan Kuasa Hukum seperti Pengacara / Advokat, harus melampirkan Surat Kuasa Khusus dan Foto Copy Kartu Anggota Advokat yang masih berlaku sebanyak 1 lembar.
  6. Surat gugatan.
  7. Membayar Panjar Biaya Perkara melalui Bank yang ditunjuk.

 

J. Syarat Pengajuan Perkara Itsbat Nikah :


Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech