Syarat Berperkara
A. Syarat Pengajuan Perkara Cerai Gugat :
B. Syarat Pengajuan Perkara Cerai Talak :
C. Syarat Pengajuan Perkara Dispensasi Nikah :
D. Syarat Pengajuan Perkara Izin Poligami :
- Foto Copy KTP Pemohon yang masih berlaku sebanyak 1 lembar dan diberi meterai 10.000,- kemudian dilegalisir di Kantor Pos.
- Foto Copy Kutipan/Duplikat Akta Nikah Pemohon dengan isteri pertama, apabila ingin menikah dengan calon isteri kedua, yang diberi meterai 10.000,- dan dilegalisir di Kantor Pos.
- Surat Pernyataan dari isteri pertama bersedia untuk dimadu, yang diberi meterai 10.000,- dan ditandatangani oleh isteri pertama.
- Surat Pernyataan Sanggup Berlaku Adil dari Pemohon (suami) yang diberi meterai 10.000,- dan ditandatangani oleh Pemohon (suami).
- Surat Keterangan Penghasilan Pemohon yang dibuat oleh Lurah/Kepala Desa tempat tinggal Pemohon.
- Surat permohonan izin poligami sebanyak 6 rangkap yang memuat alasan-alasan ingin poligami.
- Bagi Pemohon yang mengunakan kuasa hukum seperti Pengacara/Advokat, harus melampirkan Surat Kuasa Khusus dan foto copy Kartu Advokat yang masih berlaku sebanyak 1 lembar.
- Membayar Panjar Biaya Perkara melalui Bank yang ditunjuk.
E. Syarat Pengajuan Perkara Pembatalan Nikah :
- Surat Permohonan akan pembatalan nikah yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Marabahan.
- Membayar Panjar Biaya Perkara melalui Bank yang ditunjuk.
- Foto copy KTP Pemohon, Termohon I dan II (masing-masing bermaterai 10.000,- , cap pos)
- Foto copy akta nikah/ duplikat (bermaterai 10.000,-, cap pos).
- Foto copy akta nikah yang mau dibatalkan (bermaterai 10.000,-, cap pos)
- Surat keterangan/pengatar Kepala Desa
- Membayar Panjar Biaya Perkara melalui Bank yang ditunjuk.
F. Syarat Pengajuan Perkara Wali / Wali Adhol :
- Surat Permohonan akan wali adhol yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Marabahan.
- Membayar Panjar Biaya Perkara melalui Bank yang ditunjuk.
- Foto copy KTP (bermaterai 10.000,-, cap pos).
- Surat Penolakan dari Kantor Urusan Agama.
- Surat keterangan/pengantar dari Kepala Desa.
- Membayar Panjar Biaya Perkara melalui Bank yang ditunjuk.
G. Syarat Pengajuan Perkara Pengangkatan Anak :
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) kedua orang tua anak (masing-masing bermaterai 10.000,-, cap pos).
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon I dan Pemohon II (masing-masing bermaterai 10.000,-, cap pos).
- Foto copy Surat Nikah orang tua anak (bermaterai 10.000,-, cap pos).
- Foto copy Surat Nikah Pemohon I dan Pemohon II (bermaterai 10.000,-, cap pos).
- Foto copy Surat Kelahiran/Akta Kelahiran anak (bermaterai 10.000,-, cap pos).
- SK. Pekerjaan dan penghasilan Pemohon diketahui oleh Kepala Desa (Diketahui atasan bagi PNS).
- Surat pernyataan penyerahan anak dari orang tua kepada Pemohon.
- Surat Rekomendasi dari Dinas Sosial.
- Surat keterangan dari Kelurahan/Desa, isinya akan mengurus Pengangkatan Anak.
- Surat Permohonan akan Pengangkatan Anak yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Marabahan.
- Membayar Panjar Biaya Perkara melalui Bank yang ditunjuk.
H. Syarat Pengajuan Perkara Waris / Pengesahan Ahli Waris :
- Foto Copy KTP Penggugat/Para Penggugat (jika Penggugatnya banyak) yang diberi meterai 10.000,-dan dilegalisir di Kantor Pos.
- Silsilah Ahli waris yang dibuat oleh Kepala Desa/Lurah tempat tinggal Penggugat.
- Surat Keterangan Kematian Pewaris dari Lurah/Kepala Desa tempat tinggal pewaris.
- Membayar Panjar Biaya Perkara melalui Bank yang ditunjuk yang jumlahnya sesuai dengan taksiran petugas PTSP yang tersebut dalam SKUM (Surat Kuasa Untuk Membayar).
- Bagi Penggugat yang menggunakan kuasa hukum Pengacara/Advokat, harus melampirkan Surat Kuasa Khusus dan foto copy Kartu Anggota Advokat yang masih berlaku.
- Surat Gugatan.
- Membayar Panjar Biaya Perkara melalui Bank yang ditunjuk.
I. Syarat Pengajuan Perkara Harta Bersama / Gono Gini :
- Foto Copy KTP Penggugat yang masih berlaku sebanyak 1 lembar yang diberi meterai 10.000,- dan dilegalisir di Kantor Pos.
- Foto Copy Kutipan/Duplikat Akta Nikah Penggugat sebanyak 1 lembar yang diberi meterai 10.000,- dan dilegalisir di Kantor Pos, jika pengajuan gugatan harta bersama tersebut bersama-sama dengan gugatan perceraian.
- Foto Copy Akte Cerai sebanyak 1 lembar yang diberi meterai 10.000,- dan dilegalisir di Kantor Pos, jika pengajuan gugatan harta bersama setelah terjadinya perceraian Penggugat dengan Tergugat.
- Membayar Panjar Biaya Perkara melalui Bank yang ditunjuk, yang jumlahnya sesuai dengan taksiran petugas PTSP seperti tersebut dalam SKUM (Surat Kuasa Untuk Membayar).
- Bagi Penggugat / Tergugat yang menggunakan Kuasa Hukum seperti Pengacara / Advokat, harus melampirkan Surat Kuasa Khusus dan Foto Copy Kartu Anggota Advokat yang masih berlaku sebanyak 1 lembar.
- Surat gugatan.
- Membayar Panjar Biaya Perkara melalui Bank yang ditunjuk.
J. Syarat Pengajuan Perkara Itsbat Nikah :