gspeech_html   Click to listen highlighted text! gspeech_html Powered By GSpeech

Seputar Peradilan

 

 Sidang keliling PA Marabahan digelar kembali di Kantor Desa Anjir Muara Kecamatan Anjir Muara Kabupaten Barito Kuala pada hari Jumat 17 Februari 2023 bertepatan dengan tanggal 26 Rajab 1444 H. 
Pelaksanaan Sidang Keliling tersebut menyidangkan 9 perkara dengan  jenis perkara permohonan. Adapun tim sidang keliling terdiri dari 8 orang yaitu H. Dede Andi, S.H.I, Fattahurridlo Al Ghany, S.H.I, M.SI. dan Mohammad Sahli Ali, S.H., sebagai Hakim Tunggal , H. Samsuri Yusuf, S.H, Hj. Nurhasanah, S.Ag. ,dan Nuzula Yustisia, S.H.I. sebagai Panitera Pengganti, H. Bambang Haryanto, S.H sebagai Jurusita dengan dibantu oleh Amrullah, S.H sebagai Diver
Rombongan yang akan melaksanakan sidang keliling berangkat dari Marabahan jam 07.00 WITA  menuju Kantor Desa Anjir Muara. sekitar Jam 08.30, WITA, karena jarak yang cukup jauh antara Pengadilan Agama Marabahan dan Lokasi tempat digelarnya sidang keliling yang memakan waktu sekitar 1  jam dengan jarak kurang lebih 50 Km, meskipun perjalanan cukup jauh dan melelahkan namun rombongan tetap menunjukan semangat yang cukup tinggi demi terbantunya masyarakat pencari keadilan serta melayani masyarakat yang sesuai dengan core value Aparatur Sipil Negara, yaitu Berorientasi Pelayanan.

SIDKEL 


Sesampainya disana rombongan PA Marabahan disambut dengan antusias oleh para aparat Desa Anjir Muara dan para pihak yang berperkara. Setelah melakukan perkenalan dan silaturrahmi, selanjutnya tim sidang keliling melakukan tugasnya melaksanakan persidangan beberapa perkara. Dari sidang keliling yang menyidangkan 9 perkara yaitu perkara Itsbat Nikah. Pelaksanaan sidang keliling ini  merupakan Bentuk Komitmen Pengadilan Agama Marabahan dalam  rangka meningkatkan pelayanan yang maksimal, yang secara berkesinambungan dan akan kembali dilakukan  di tahun 2023  ini di berbagai wilayah Kabupaten Barito Kuala.
Dalam kesempatan itu pula diserahkan penetapan hasil persidangan tersebut kepada para pemohon. Hal tersebut disambut gembira oleh para pemohon, karena mempermudah dan mempersingkat waktu dalam pengurusan buku nikah di KUA setempat. Dengan demikian pelayanan prima Pengadilan Agama Marabahan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat pencari keadilan di Barito Kuala.


Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech