Seputar Peradilan
Jumat, 2 Februari 2024. Pengadilan Agama Marabahan melaksanakan acara Pengantar Alih Tugas Analis Perkara Peradilan, Bapak Muhammad Zayadi, S.H., untuk menjalani magang / pendidikan sebagai Calon Hakim di Pengadilan Agama Pati.
Acara diawali dengan pembacaan doa oleh Juru Sita Pengadilan Agama Marabahan, Bapak Muhammad Salim Fitri.
Kemudian dilanjutkan dengan penyampaian pesan dan kesan oleh Hakim Pengadilan Agama Marabahan, Bapak Mohammad Sahli Ali, S.H, dimana kesan yang disampaikan oleh beliau adalah bahwa Bapak Muhammad Zayadi, S.H. termasuk pegawai yang tidak pernah datang terlambat meskipun tempat tinggal beliau termasuk yang paling jauh. Kemudian beliau memberikan pesan berupa berbagai saran untuk menghadapi masa pendidikan Calon Hakim, baik di satuan kerja, ataupun Badan Litbang Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia di Megamendung berdasarkan pengalaman beliau selama menjalani masa pendidikan Calon Hakim.
Dilanjutkan oleh Muhammad Ibnu Hilmi, sebagai perwakilan dari para petugas pelayanan / PTSP sekaligus rekan tempat Bapak Muhammad Zayadi, S.H. selama ini bertugas. Beliau menyampaikan bahwa kesan yang dirasakan dari Bapak Muhammad Zayadi adalah bahwa beliau merupakan petugas pelayanan yang sangat penyabar dalam melayani masyarakat pencari keadilan. Beliau juga merupakan rekan kerja yang baik serta memiliki kepribadian yang sangat sopan serta santun.
Kemudian dilanjutkan dengan pemberian nasehat oleh Ketua Pengadilan Agama Marabahan, Bapak H. Dede Andi, S.H.I., M.H. Beliau mengutip sebuah hadits yang berbunyi:
القُضَاةُ ثَلَاثَةٌ: قَاضِيَانِ فِي النَّارِ، وَقَاضٍ فِي الجَنَّةِ، رَجُلٌ قَضَى بِغَيْرِ الحَقِّ فَعَلِمَ ذَاكَ فَذَاكَ فِي النَّارِ، وَقَاضٍ لَا يَعْلَمُ فَأَهْلَكَ حُقُوقَ النَّاسِ فَهُوَ فِي النَّارِ، وَقَاضٍ قَضَى بِالحَقِّ فَذَلِكَ فِي الجَنَّةِ
Yang terjemahnya:
"Hakim itu ada tiga: dua di neraka dan satu di surga. Hakim yang memutuskan hukum dengan tidak benar, sedangkan ia mengetahuinya, maka ia di neraka. Hakim yang tidak mengetahui kebenaran (jahil), sehingga ia menghilangkan hak orang lain, maka ia pun di neraka. Hakim yang memutuskan hukum dengan kebenaran, maka ia di surga”. (HR. At-Tirmidzi).
Dengan hadits tersebut, beliau berpesan agar hendaknya selalu menjaga integritas dan terus meningkatkan kapabilitas keilmuan, baik hukum acara maupun materil.
Bapak Muhammad Zayadi, S.H. pun menyampaikan kesannya selama bekerja di Pengadilan Agama Marabahan bahwa beliau telah menganggap seluruh warga Pengadilan Agama Marabahan seperti keluarga beliau sendiri. Beliau juga menyampaikan terima kasih karena telah memperoleh banyak pelajaran selama bekerja di Pengadilan Agama Marabahan.
Acara dilanjutkan dengan pemberian kenang-kenangan oleh para Pegawai Pengadilan Agama Marabahan, acara pun ditutup dengan sesi foto bersama.