gspeech_html   Click to listen highlighted text! gspeech_html Powered By GSpeech

Seputar Peradilan

KETUA, PANITERA DAN OPERATOR SIPP PENGADILAN AGAMA MARABAHAN MENGHADIRI SOSIALISASI PENYELESAIAN PERKARA ELEKTRONIK DI PTA BANJARMASIN

  

 

Bertempat di Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin pada hari Kamis tanggal 06 Juni 2024, Ketua Pengadilan Agama Marabahan YM. Mhd. Habiburrahman, S.H.I., M.Sy. Bersama Panitera dan Operator SIPP Pengadilan Agama Marabahan mengikuti kegiatan Sosialisasi dan Monitoring Penyelesaian Perkara Elektronik yang diselenggarakan oleh Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang diikuti oleh seluruh Pengadilan Agama se-wilayah PTA Banjarmasin dan PTA Palangkaraya.


Kegiatan sosialisasi diawali dengan pembacaan doa yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Agama Negara, YM. Abdul Hamid, S.H.I. dilanjutkan YM. Dra. Hj. Mahmudah selaku Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin yang juga menjabat sebagai Plh. Ketua Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini terselenggara atas dasar PERMA Nomor 6 Tahun 2022 tentang Administrasi Pengajuan Upaya Hukum Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK). Beliau berharap seluruh peserta dapat menyimak dan memahami dengan baik, agar ilmu yang disampaikan oleh narasumber pada hari ini dapat bermanfaat bagi para peserta.

 

Terdapat total tiga orang pemateri pada kegiatan sosialisasi yaitu Panitera Mahkamah Agung, YM. Dr. Heru Pramono, S.H., M.Hum, dilanjutkan oleh Hakim Yustisial Kepaniteraan Mahkamah Agung, YM. Asep Nursobah, S.Ag., M.H dan terakhir dari Tim Humas Mahkamah Agung yang diwakili oleh oleh RR. Sinta Aprilia Sari, S.Kom. Materi pertama dipaparkan oleh YM. Dr. Heru Pramono, S.H., M.Hum. selaku Panitera Mahkamah Agung dengan menceritakan tentang pemberlakuan berkas permohonan kasasi dan peninjauan Kembali (PK) yang awalnya dikirimkan secara manual sekarang harus dikirimkan secara elektronik. Beliau menilai bahwa perubahan pengiriman yang semula secara manual  kemudian berubah menjadi elektronik ini adalah sebuah inovasi yang sangat baik. Penggunaan media elektronik dalam proses Kasasi dan PK juga diharapkan dapat membantu mengurangi beban administratif bagi pengadilan dan pemohon, serta mempercepat penyelesaian perkara. Dengan memanfaatkan teknologi, proses pengajuan permohonan dan peninjauan dokumen dapat dilakukan secara efisien dan efektif.


Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech