gspeech_html   Click to listen highlighted text! gspeech_html Powered By GSpeech

Seputar Peradilan

Tingkatkan Kualitas Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah
Pengadilan Agama Marabahan Ikuti Bimtek yang diselenggarakan oleh Badilag

 

Demi mengoptimalkan kualitas aparatur pengadilan agama mengenai penyelesaian sengketa perbankan syariah, pada hari jumat tanggal 26 juli 2024, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama mengadakan bimbingan teknis di lingkungan peradilan agama dengan menyuguhkan sebuah materi dengan mengangkat tema yang bertajuk "Titik Singgung Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah dengan Kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)". Dilaksanakan dengan sistem dalam jaringan (daring) agar dapat terhubung dengan seluruh aparatur pengadilan agama disetiap kota/kabupaten serta provinsi yang tersebar diseluruh penjuru Indonesia.

Kegiatan ini di awali dengan serangkaian kegiatan pembukaan dengan sambutan yang disampaikan oleh Drs. H. Muchlis, S.H., M.H. selaku Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI, dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya memahami regulasi dan mekanisme penyelesaian sengketa perbankan syariah untuk meningkatkan kualitas pelayanan pengadilan agama. Dilanjutkan dengan penyampaian materi yang juga disertai sesi tanya jawab oleh narasumber yang merupakan Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung RI, YM. Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum. yang dibersamai dengan seorang moderator yaitu Dr. Ilman Hasjim, S.H.I., M.H.

Kegiatan ini dilaksanakan mulai pukul 09.00 sampai dengan 12.00 WITA, berdurasi selama ±180 menit ini, tentunya turut diikuti oleh aparatur Pengadilan Agama Marabahan yang dalam hal ini adalah Para hakim dan seluruh aparatur Kepaniteraan Pengadilan Agama Marabahan.

Dalam pemaparannya, narasumber menyampaikan secara komprehensif terkait penyelesaian sengketa perbankan syariah dan kewenangan Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) serta keterkaitan antar keduanya.

”Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama mempunyai kompetensi absolut (mutlak) menyelesaikan sengketa perbankan syariah melalui proses litigasi. Walaupun para pihak dalam membuat akad mempunyai asas kebebasan berkontrak (freedom of making contract) dan menjadi undang-undang bagi mereka yang membuatnya (pacta sunt servanda), namun suatu akad tidak boleh bertentangan dengan undang-undang yang telah menetapkan adanya kekuasaan (kompetensi/kewenangan) absolut bagi suatu badan peradilan untuk menyelesaikan sengketa, karena undang-undang mengikat para pihak yang membuat akad.” ujar pemateri dalam pemaparannnya.

“Penyelesaian sengketa terkait program penjaminan simpanan syariah dapat dilakukan melalui musyawarah mufakat. Apabila musyawarah mufakat tidak dapat tercapai, maka penyelesaian sengketa dilakukan melalui lembaga penyelesaian sengketa berdasarkan syariah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana yang Fatwa DSN-MUI No.118/DSN-MUI/II/2018.” tambah beliau.

Dengan adanya bimbingan teknis ini, diharapkan para aparatur pengadilan agama dapat lebih kompeten dan siap menghadapi tantangan dalam menyelesaikan sengketa perbankan syariah di Indonesia.


Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech