Seputar Peradilan
HAKIM PENGADILAN AGAMA MARABAHAN LAKUKAN PEMERIKSAAN SETEMPAT PERKARA GUGATAN WARIS
Marabahan, Kalimantan Selatan - Hakim Pengadilan Agama Marabahan melaksanakan pemeriksaan setempat perkara gugatan waris di Desa Anjir Muara, Kabupaten Barito Kuala. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan keabsahan dan kebenaran data yang disajikan dalam perkara tersebut. Turut hadir dalam pemeriksaan setempat tersebut para pihak berperkara, Badan Pertanahan Batola, aparat kepolisian, dan aparat Desa Anjir Muara. Kehadiran mereka sangat penting untuk memastikan bahwa proses pemeriksaan berjalan secara transparan dan adil.
Pemeriksaan setempat ini merupakan bagian dari upaya Pengadilan Agama Marabahan untuk mempercepat penyelesaian perkara gugatan waris. Dengan demikian, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang berperkara.