Seputar Peradilan
Dalam rangka melaksanakan pelayanan maksimal kepada masyarakat pada hari Jum’at tanggal 09 Maret 2017 bertepatan dengan tanggal 10 Jumadil Akhir 1438 H, Pengadilan Agama Marabahan mengadakan sidang keliling pertama yang mengambil tempat di KUA Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala.
Saat Proses Sidang berlangsung
Adapun tim sidang keliling tersebut adalah :
Drs. H. Bahran, M.H, sebagai Ketua Majelis, Hikmah, S. Ag dan Anas Rudiansyah, SHI, MH sebagai Hakim Anggota dengan dibantu oleh Hj. Khairiah, S.Ag., Bariah, S.H.I., Hj. Almini Hadiah, S.H., Muhammad Nafi, S.Pd.I., S.H.I., M.Sy., H. Ahmad Gazali, S.H., dan Hj. Hadijah, S.H sebagai Panitera Pengganti dan Zam – Zami sebagai Jurusita Pengganti/Sopir
Rombongan yang akan melaksanakan sidang keliling berangkat dari Marabahan jam 07.30 WITA menuju Kantor Urusan Agama Kecamatan Alalak dan disambut dengan antusias oleh para Pegawai KUA dan para masyarakat/pihak yang berperkara. Setelah melakukan perkenalan dan silaturrahmi, selanjutnya tim sidang keliling melakukan tugasnya melaksanakan persidangan beberapa perkara.
Pelaksanaan Sidang Keliling tersebut menyidangkan 20 perkara dengan jenis perkara 11 cerai gugat, 8 cerai talak, dan 1 permohonan perubahan identitas. Dari 20 perkara tersebut hanya 12 jenis perkara yang putus yaitu 7 cerai gugat dan 5 cerai talak.
Pelaksanaan sidang keliling perdana ini merupakan Komitmen Pengadilan Agama Marabahan dalam rangka meningkatkan pelayanan yang maksimal, yang secara berkesinambungan dan akan dilakukan terus menerus di tahun 2017 ini di berbagai wilayah Kabupaten Barito Kuala.