gspeech_html   Click to listen highlighted text! gspeech_html Powered By GSpeech

Seputar Peradilan

Sidang keliling PA Marabahan digelar kembali di Kantor KUA Kecamatan Tamban Kabupaten Barito Kuala pada hari senin 8 Mei 2017 bertepatan dengan tanggal 11 Syaban 1438 H, sesuai dengan Keputusan Ketua PA Marabahan Nomor W15-A9/564.a /HK.05/IV/2017. 

 

Foto Bersama pegawai KUA Anjir Pasar

Pelaksanaan Sidang Keliling tersebut menyidangkan 13 perkara dengan  jenis perkara gugatan dan permohonan. Adapun tim sidang keliling terdiri dari 10 orang yaitu Drs. H. Parhanuddin sebagai Ketua Majelis, Hikmah, S. Ag, M.Sy.,  dan Anas Rudiansyah, SHI. M.H. sebagai Hakim Anggota, Hj. Nurhasanah, S.Ag., Hj. Khairiah, S.Ag,  Hj. Almini Hadiah, S.Ag., dan Muhammad Nafi, S.Pd.I., S.H.I., M.Sy. sebagai Panitera Pengganti, Noor Aida, S.H sebagai Jurusita Pengganti dengan dibantu oleh Hj. Luthfia Subekti, S. H sebagai koordinator, Nanda Wulandari, S.H. sebagai Administrasi dan Zam-Zami sebagai Sopir.

Rombongan yang akan melaksanakan sidang keliling berangkat dari Marabahan jam 07.00 WITA  menuju Kantor Urusan Agama Kecamatan Tamban. sekitar Jam 08.30, WITA, karena jarak yang cukup jauh antara Pengadilan Agama Marabahan dan Lokasi tempat digelarnya sidang keliling yang memakan waktu sekitar 1 ½  jam dengan jarak kurang lebih 75 Km, meskipun perjalanan cukup jauh dan melelahkan namun rombongan tetap menunjukan ekspresi semangat yang cukup tinggi demi terbantunya masyarakat pencari keadilan yang secara teritorial cukup jauh aksesnya ke PA Marabahan serta minimnya sarana transportasi yang menjangkau daerah tersebut.

 Sesampainya disana rombongan PA Marabahan disambut dengan antusias oleh para Pegawai KUA Tamban dan para pihak yang berperkara. Setelah melakukan perkenalan dan silaturrahmi, selanjutnya tim sidang keliling melakukan tugasnya melaksanakan persidangan beberapa perkara. Dari sidang keliling yang menyidangkan 13 jenis perkara yaitu 7 perkara gugatan dan 6 permohonan adapun perkara yang putus berjumlah 6 dari 13 perkara, 4 permohonan perubahan nama dan 2 gugatan cerai gugat. Pelaksanaan sidang keliling ini  merupakan Bentuk Komitmen Pengadilan Agama Marabahan dalam  rangka meningkatkan pelayanan yang maksimal, yang secara berkesinambungan dan akan dilakukan  terus menerus di tahun 2016  ini di berbagai wilayah Kabupaten Barito Kuala.


Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech