Seputar Peradilan
Kunci keberhasilan perkara melalui mediasi yang pertama adalah dari hakim yang menangani perkara tersebut, yang kedua dari para pengacara yang mendorong agar perkara bisa melalui mediasi atau jalan damai dan yang ketiga dari masyarakat sendiri, ada atau tidak kemauan untuk berdamai karena hal ini menyangkut hati dan perasaan.
Di Pengadilan Agama Marabahan mediasi mendapat perhatian yang sungguh-sunguh dan prioritas, hal ini terbukti dengan selesainya perkara perceraian No: 193/Pdt.G/2017/PA. Mrb (perkara cerai talak) berhasil dimediasi oleh Hakim mediator, Hikmah, S.Ag., M.Sy, sehingga Pemohon dan Termohon kembali rukun dan melanjutkan hubungan rumah tangga yang telah dibina selama ini.
Mediasi yang dilaksanakan pada bulan Ramadhan berjalan cukup alot tetapi dengan berbagai taktik dan strategi yang dijalankan oleh sang mediator, Hikmah, S.Ag, M. Sy membuat suasana mediasi mejadi sedikit humoris dan ketegangan pun berubah menjadi suasana kegembiraan yang penuh senyum dan tawa. “Anak tidak tahu-menahu masalah orang tuanya, kenapa tiba-tiba menjadi korban?” demikian antara lain kata-kata Mediator yang cukup menyentuh perasaan Pemohon. Setelah memberikan masukan dan pengertian kepada kedua belah pihak dan tanpa memihak sedikit pun, akhirnya kedua belah pihak sepakat untuk rujuk kembali membina rumah tangga yang sakinah, mawaddah wa rahmah dan juga demi kebahagian anak – anak.
Di tengah keterbatasan jumlah hakim di PA Marabahan yang berjumlah 3 orang, bu Hikmah selaku mediator berusaha maksimal dan semangat menjalankan tugas yang telah di amanahkan.Terhadap keberhasilannya dalam mediasi itu, beliau menjelaskan Tipsnya menyelesaikan mediasi tersebut. Ia selalu bersungguh-sungguh dalam mediasi. Tidak sekedar formalitas.
Hakim lulusan S2 UIN Antasari Banjarmasin itu juga berusaha sabar dan tenang untuk mendengar segala keluhan, kemarahan, kekecewaan dan kebencian para pihak. “Biarkan para pihak bicara sepuasnya. Apa yang mengganjal di hati, biar dikeluarkan semua, biar lega, karena perkara perceraian merupakan perkara yang berkaitan dengan hati dan perasaan, sehingga pasti penuh dengan suasana emosional” tegasnya.
“Setelah para pihak selesai bicara, mengungkapkan segala yang mengganjal dalam hati dan mulai tenang serta stabil, barulah saya masuk. Tentu saya tak lupa mengatakan ‘saya memahami perasaan masing-masing’. saya lanjut menasihati Pemohon. Saya sampaikan agar memberi kesempatan lagi kepada Termohon dan memperbaiki kekurangan serta biang masalah yang menjadi sebab pertengkaran. Juga saya ingatkan nasib anak-anak jika mungkin terjadi perceraian,” cetusnya.
“Keberhasilan mendamaikan para pihak merupakan sebuah kebanggaan dan kebahagiaan tersendiri bagi Hakim mediator, karena setidaknya mediator telah menghilangkan kemudharatan yang ditimbulkan akibat perceraian terutama masa depan anak-anak dan ini juga merupakan berkah bulan Ramadhan”, ucap beliau.