gspeech_html   Click to listen highlighted text! gspeech_html Powered By GSpeech

Seputar Peradilan

 

Dalam rangka pelayanan terpadu kepada masyarakat pencari keadilan maka pada hari Rabu tanggal 27 Juli 2017 bertepatan dengan tanggal 3 Dzulqaidah 1438 H, PA Marabahan kembali mengadakan sidang di luar gedung Pengadilan yang bertempat di KUA Anjir Pasar Kecamatan Barito Kuala sesuai dengan SK Ketua PA Marabahan Nomor W15-A9/826 a/HK.05/VII/2017. 

 Saat Sidang Berlangsung

Pelaksanaan Sidang tersebut dilakukan oleh tim yang terdiri dari 11 orang yaitu Drs. H. Parhanuddin sebagai Ketua Majelis, Hikmah, S. Ag, M.Sy.,  dan Anas Rudiansyah, SHI. M.H. sebagai Hakim Anggota, Hj. Nurhasanah, S.Ag, Hj. Khairiah, S.Ag, dan Norsasi sebagai Panitera Pengganti, Noor Aida, S.H dan Zam Zami sebagai Jurusita Pengganti dengan dibantu oleh Hj. Luthfia Subekti, S. H sebagai koordinator, Nanda Wulandari, S.H sebagai administrasi dan Faujuddin sebagai Sopir.

 

Para Pihak Sedang Menunggu Antrian Sidang Keliling

Rombongan sidang keliling yang akan melaksanakan sidang keliling berangkat dari Marabahan jam 07.00 WITA  menuju Kantor Urusan Agama Kecamatan Anjir Pasar dan disambut dengan antusias oleh para Pegawai KUA Anjir Pasar dan para pihak yang berperkara. Setelah melakukan perkenalan dan silaturrahmi, selanjutnya tim sidang keliling melakukan tugasnya melaksanakan persidangan beberapa perkara. Dari sidang keliling yang menyidangkan 10 jenis perkara dan perkara yang putus berjumlah 7 dari 2 perkara, perkara yang putus terdiri dari 1 permohonan yaitu perubahan identitas dan 1 gugatan yaitu cerai gugat .

Diharapkan dengan adanya sidang keliling ini agar dapat meningkatkan bentuk pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan secara terus menerus dan akan terus dilakukan di tahun yang akan datang di wilayah Kabupaten Barito Kuala. 


Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech