Seputar Peradilan
Pelaksanaan Sidang tersebut dilakukan oleh tim yang terdiri dari 11 orang yaitu Drs. H. Parhanuddin sebagai Ketua Majelis, Hikmah, S. Ag, M.Sy., dan Anas Rudiansyah, SHI. M.H. sebagai Hakim Anggota, Hj. Almini Hadiah, S.Ag, Muhammad Nafi, S.PdI, SHI., M.Sy., dan Hj. Hadijah, SH. sebagai Panitera Pengganti, Noor Aida, S.H dan Zam Zami sebagai Jurusita Pengganti dengan dibantu oleh H. Akhmad Gazali, S. H sebagai koordinator, Nanda Wulandari, S.H sebagai administrasi dan Faujuddin sebagai Sopir.
Saat Sidang Tengah Berlangsung
Rombongan sidang keliling yang akan melaksanakan sidang keliling berangkat dari Marabahan jam 07.00 WITA menuju Kantor Urusan Agama Kecamatan Anjir Muara dan disambut dengan antusias oleh para Pegawai KUA Anjir Muara dan para pihak yang berperkara. Setelah melakukan perkenalan dan silaturrahmi, selanjutnya tim sidang keliling melakukan tugasnya melaksanakan persidangan beberapa perkara. Dari sidang keliling yang menyidangkan 12 jenis perkara terdiri 10 Cerai Gugat dan 2 Cerai Talak.
Foto Bersama Dengan Pegawai KUA Anjir Muara
Diharapkan dengan adanya sidang keliling ini agar dapat meningkatkan bentuk pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan secara terus menerus dan akan terus dilakukan di tahun yang akan datang di wilayah Kabupaten Barito Kuala.