Seputar Peradilan
Dalam rangka melaksanakan pelayanan maksimal kepada masyarakat pada hari Jum’at tanggal 05 Maret 2018 bertepatan dengan tanggal 17 Jumadil Akhir 1439 H, Pengadilan Agama Marabahan mengadakan sidang keliling pertama yang mengambil tempat di KUA Kecamatan Tabunganen Kabupaten Barito Kuala sesuai dengan keputusan Ketua Pengadilan Agama Marabahan Nomor W15-A9/
Foto Bersama Pegawai KUA Tabunganen
Adapun tim sidang keliling tersebut adalah :
Rusdiana, S.Ag. sebagai Ketua Majelis, Hikmah, S. Ag dan Anas Rudiansyah, SHI, MH sebagai Hakim Anggota dengan dibantu oleh Hj. Khairiah, S.Ag., Hj. Nurhasanah, S.Ag., sebagai Panitera Pengganti dan Zam – Zami bersama Noor Aida sebagai Jurusita Pengganti didampingi Drs. Ardiansyah sebagai Koordinator dibantu Nanda Wulandari , S.H. dan Amrullah, S.H sebagai administrasi dan sopir/driver
Rombongan yang akan melaksanakan sidang keliling berangkat dari Marabahan jam 07.30 WITA menuju Kantor Urusan Agama Kecamatan Tabunganen dan disambut dengan antusias oleh para Pegawai KUA dan para masyarakat/pihak yang berperkara. Setelah melakukan perkenalan dan silaturrahmi, selanjutnya tim sidang keliling melakukan tugasnya melaksanakan persidangan beberapa perkara.
Pelaksanaan Sidang Keliling tersebut menyidangkan 26 perkara dengan jenis perkara permohonan. Dari 26 perkara tersebut hanya 1 jenis perkara yang tunda.
Saat Proses Sidang Berlangsung
Pelaksanaan sidang keliling perdana ini merupakan Komitmen Pengadilan Agama Marabahan dalam rangka meningkatkan pelayanan yang maksimal, yang secara berkesinambungan dan akan dilakukan terus menerus di tahun 2018 ini di berbagai wilayah Kabupaten Barito Kuala.