gspeech_html   Click to listen highlighted text! gspeech_html Powered By GSpeech

Seputar Peradilan

 

Dalam rangka melaksanakan pelayanan maksimal kepada masyarakat pada hari Jum’at tanggal 05 Maret 2018 bertepatan dengan tanggal 17 Jumadil Akhir 1439 H, Pengadilan Agama Marabahan mengadakan sidang keliling pertama yang mengambil tempat di KUA Kecamatan Tabunganen Kabupaten Barito Kuala sesuai dengan keputusan Ketua Pengadilan Agama Marabahan Nomor W15-A9/

 

Foto Bersama Pegawai KUA Tabunganen 

Adapun tim sidang keliling tersebut adalah :

Rusdiana, S.Ag. sebagai Ketua Majelis, Hikmah, S. Ag dan Anas Rudiansyah, SHI, MH sebagai Hakim Anggota dengan dibantu oleh Hj. Khairiah, S.Ag., Hj. Nurhasanah, S.Ag., sebagai Panitera Pengganti dan Zam – Zami bersama Noor Aida  sebagai Jurusita Pengganti didampingi Drs. Ardiansyah sebagai Koordinator dibantu Nanda Wulandari , S.H. dan Amrullah, S.H sebagai administrasi dan sopir/driver 

Rombongan yang akan melaksanakan sidang keliling berangkat dari Marabahan jam 07.30 WITA  menuju Kantor Urusan Agama Kecamatan Tabunganen dan disambut dengan antusias oleh para Pegawai KUA dan para masyarakat/pihak yang berperkara. Setelah melakukan perkenalan dan silaturrahmi, selanjutnya tim sidang keliling melakukan tugasnya melaksanakan persidangan beberapa perkara.

Pelaksanaan Sidang Keliling tersebut menyidangkan 26 perkara dengan  jenis perkara permohonan. Dari 26 perkara tersebut hanya 1 jenis perkara yang tunda.

Saat Proses Sidang Berlangsung

Pelaksanaan sidang keliling perdana ini  merupakan Komitmen Pengadilan Agama Marabahan dalam  rangka meningkatkan pelayanan yang maksimal, yang secara berkesinambungan dan akan dilakukan  terus menerus di tahun 2018  ini di berbagai wilayah Kabupaten Barito Kuala.


Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech