Seputar Peradilan
Dalam rangka pelayanan terpadu kepada masyarakat pencari keadilan maka pada hari Senin tanggal 09 April 2018 bertepatan dengan tanggal 24 Rajab 1439 H, PA Marabahan kembali mengadakan sidang di luar gedung Pengadilan yang bertempat di KUA Alalak Kecamatan Barito Kuala sesuai dengan SK Wakil Ketua PA Marabahan Nomor W15-A9/556/HK.05/4/2018.
Foto Bersama Pegawai KUA Alalak
Pelaksanaan Sidang tersebut dilakukan oleh tim yang terdiri dari 13 orang yaitu Rusdiana, S.Ag. sebagai Ketua Majelis, Hikmah, S.Ag, M.Sy., dan Anas Rudiansyah, SHI. M.H. sebagai Hakim Anggota, Hj. Nurhasanah, S.Ag, Hj.Khairiah, S.H, Norsasi, dan Hj. Almini Hadiah, S.H. sebagai Panitera Pengganti, Noor Aida, S.H. dan Zam Zami sebagai Jurusita Pengganti dengan dibantu oleh Drs. Ardiansyah sebagai koordinator, Nanda Wulandari, S.H., dan Randa Ramadana sebagai Administrasi dan Amrullah sebagai Sopir.
Saat Sidang Keliling berlangsung
Rombongan sidang keliling yang akan melaksanakan sidang keliling berangkat dari Marabahan jam 07.00 WITA menuju Kantor Urusan Agama Kecamatan Alalak dan disambut dengan antusias oleh para Pegawai KUA Alalak dan para pihak yang berperkara. Setelah melakukan perkenalan dan silaturrahmi, selanjutnya tim sidang keliling melakukan tugasnya melaksanakan persidangan beberapa perkara. Dari sidang keliling yang menyidangkan 9 jenis perkara permohonan yang sudah putus semuanya.
Diharapkan dengan adanya sidang keliling ini agar dapat meningkatkan bentuk pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan secara terus menerus dan akan terus dilakukan di tahun yang akan datang di wilayah Kabupaten Barito Kuala.