Seputar Peradilan
Penyerahan Produk Sidang Isbat Terpadu di Kecamatan Tamban Barito Kuala
Marabahan (30/11), Sebagai salah satu bentuk pelayanan publik kepada masyarakat yang mengalami kesulitan dalam pengurusan status perkawinan mereka akibat tidak tercatat pada Akta Nikah Kantor Urusan Agama setempat, Pengadilan Agama Marabahan atas kerjasamanya dengan Pemerintah Kabupaten Barito Kuala Cq. Kantor Disdukcapil Kabupaten Barito Kuala dan kementerian Agama Kabupaten Barito Kuala telah melaksanakan sidang Itsbat Nikah (pengesahan nikah) yang dipusatkan di kecamatan Tamban.
Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin dalam sambutanyya memberikan apresiasi dan mengucapakan terima kasih kepada para pihak yang terkait.
“Saya sangat memberikan apresiasi dan mengucapkan terimakasih, khususnya kepada Ibu Bupati Kabupaten Barito Kuala yang telah memberikan dukungan baik moril maupun materiil demi terselenggaranya kegiatan ini. Ucapan terimakasih pula kami sampaikan kepada Kepala kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Kuala dan Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Barito Kuala sebagai pelaksana dalam kegiatan hari ini” ujarnya.
Beliau juga menambahkan bahwa terdapat satu fenomena dalam masyarakat, yaitu masih banyak perkawinan yang tidak tercatat sehingga berakibat tidak dapat diterbitkannya akta kelahiran bagi anak yang lahir dari satu perkawinan yang orang tuanya tidak mempunyai akta perkawinan.
Dalam sambutannya Bupati Barito Kuala pun mengapresiasi atas terobosan yang dilakukan Pengadilan Agama Marabahan, Kementerian Agama Barito Kuala dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Barito Kuala dalam memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat, beliau pun menyampaikan bahwa adanya akibat hukum dari pelayanan ini merupakan dalam rangka tertib administrasi di Barito Kuala yang di pimpinnya.
Selanjutnya bahwa bagi para PASUTRI ini ada 3 (tiga) Produk Hukum yang dapat diterima dalam kegiatan Pelayanan terpadu ini, yaitu Penetapan Isbat Nikah, Buku Nikah, dan Akte Kelahiran anak oleh karena itu kegiatan ini harus dilakukan dengan sebaik-baiknya, karena banyak manfaatnya kaitannya dengan legalitas hukum maka harus dianggarkan Kembali demi tertib administrasi kependudukan dan kepastian hukum.
Acara tersebut di tutup dengan penyerahan secara simbolis kepada para pemohon yaitu Putusan Pengadilan, Buku Nikah dan Akta Kelahiran serta foto bersama.