Seputar Peradilan
Kajian dan Diskusi Hukum Hakim Pengadilan Agama Marabahan
Kamis 3 Desember 2020 bertempat di ruang Ketua PA. Marabahan, Ketua, Wakil Ketua dan Hakim PA. Marabahan melaksanakan diskusi hukum tentang Pedoman mengadili permohonan dispensasi kawin.
Ketua Pengadilan Agama Marabahan Hj. ST. Zubaidah, S.Ag.,S.H.,M.H., mengatakan, Putusan merupakan mahkota hakim. Ada yang mengkritik putusan kita lemah, terutama dalam hal pertimbangan hukum, maka perlu meningkatan Profesionalisme dan Pengayaan Pengetahuan Hukum Bagi Hakim Pengdilan Agama serta peningkatan kualitas putusan. Lebih lanjut beliau menyatakan diskusi ini sebagai tindak lanjut dan implementasi dari adanya buku saku pedoman mengadili permohonan dispensasi kawin. Hal ini dilakukan sebagai upaya keseragaman dan praktik dalam persidangan dalam memeriksa perkara permohonan dispensasi kawin di PA. Marabahan.
Sebuah putusan yang baik tentunya tidak sekedar formulasinya saja, akan tetapi harus didukung dan sesuai dengan proses persidangan. Putusan yang mengandung keadilan, kepastian dan kemanfaatan itu dapat tercapai ketika Hakim dalam mengontruksi putusan mempertimbangkan 3 aspek, yaitu aspek Yuridis, aspek Sosiologi dan aspek Filosofis.
Selanjutnya masing-masing hakim mengemukakan pendapat tentang mekanisme persidangan dan pola penetapan permohonan dispensasi kawin, dan alhamdulillah telah diperoleh keseragaman dalam pemeriksaan dan pola penetapan dispensasi kawin yang diajukan di PA. Marabahan.