Seputar Peradilan
Cegah Covid-19, Pengadilan Agama Marabahan Lakukan Penyemprotan Disinfektan
Marabahan- Sebagai langkah antisipasi penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19), Pengadilan Agama Marabahan melakukan penyemprotan disinfektan di area kantor sebagai langkah preventif penyebaran COVID-19 di lingkungan Kantor Pengadilan Agama Marabahan (8/12).
Area yang dilakukan penyemprotan meliputi ruang kerja, ruang sidang, ruang tunggu sidang, ruang PTSP, bangunan penunjang seperti toilet, serta halaman hingga tempat parkir.
Kegiatan disinfeksi ini dilakukan oleh dua orang pegawai honorer. Pegawai menggunakan masker dan face shield untuk mengantisipasi paparan bahan kimia yang digunakan.
Penyemprotan dilakukan mulai pukul 15.00 WITA hingga 16.30 WITA dengan menggunakan peralatan sprayer dan melibatkan 15 liter cairan disinfektan.
Penyemprotan ini juga untuk memastikan pekerja dan masyarakat yang datang ke kantor merasa aman dan tidak khawatir dengan lingkungan kerjanya.