Seputar Peradilan
Kado Akhir Tahun, Pengadilan Agama Marabahan Raih Predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK)
Program Pembangunan Zona Integritas di dunia peradilan menuai hasil yang membanggakan. Sebanyak 83 satker pengadilan, 1 satker eselon 1 serta 9 satker di bawah Mahkamah Agung dianugerahi predikat wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan wilayah Birokrasi bersih dan Melayani (WBBM) lingkungan peradilan agama, peradilan umum, peradilan militer pengadilan dari lingkungan peradilan tata usaha negara.
Pengadilan Agama Marabahan masuk diantara 83 pengadilan yang dinyatakan meraih predikat WBK, Menyikapi keberhasilan tersebut, Ketua Pengadilan Agama Marabahan, Hj. St. Zubaidah, S.Ag.,S.H.,M.H.,mengucapkan terimakasih kepada seluruh warga PA. Marabahan telah berkomitmen bersama dan berupaya semaksimal mungkin hingga diraihnya predikat tersebut. “Alhamdulillah, berkat kerja keras dan kekompakan kita semua, Pengadilan Agama Marabahan berhasil meraih penghargaan WBK (Wilayah Bebas Korupsi) dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB)”, ujar beliau.
Dalam kesempatan apel hari Senin, 21 Desember 2020 Ketua PA. Marabahan menyatakan: penghargaan yang kita peroleh baru WBK (Wilayah Bebas Korupsi) belum sampai kategori WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani)”, kata Zubaidah. “Saya berharap penghargaan yang kita terima bisa memberikan dampak positif terhadap integritas seluruh aparatur di Pengadilan Agama Marabahan dan semakin ‘bersih’ dan baik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat para pencari keadilan”, tegasnya.
Zona integritas menuju WBK dan WBBM Tahun 2020 merupakan sebuah apresiasi kepada intansi pemerintah yang mampu berusaha lebih untuk membangun unit kerja. Predikat WBK ini diberikan kepada unit kerja yang mampu memenuhi program Manajemen Perubahan, Penataan Tata Laksana, Penataan Sistem Manajemen SDM, Penguatan Pengawasan dan Penguatan Akuntabilitas Kinerja.
“WBK adalah predikat awal yang diberikan kepada satker yang berhasil bersikap “bersih” dan tidak terlibat KKN. Bagi unit kerja yang bisa mencegah KKN akan memperoleh predikat WBK. Jika sudah bisa mencegah KKN dan bisa memberikan pelayanan prima akan memperoleh predikat WBBM. Namun untuk memperoleh kedua predikat tersebut tidaklah mudah, karena harus melalui tahapan seleksi, mulai seleksi internal oleh TPI (Tim Penilai Internal), kemudian diusulkan ke Kemen PAN RB selaku Tim Penilai Nasional (TPN). TPN melakukan analisis administratif atas kertas kerja penilaian. Selanjutnya setiap unit kerja mempresentasikan hasil-hasil dari pembangunan ZI di unit kerjanya .
Tahap selanjutnya dilakukan survey oleh secara langsung oleh Badan Pusat Statistik (BPS), maupun secara online. Hasil survey tersebut berupa Indeks Persepsi Kualitas Layanan dan Indeks Persepsi Anti Korupsi. Kedua hasil ini menjadi kunci kelulusan WBK dan WBBM.
Setalah itu dilakukan evaluasi lapangan oleh TPN untuk menguji program unggulan. TPN memberikan rekomendasi hal-hal yang harus diperbaiki. TPN juga melakukan pengecekan dari berbagai sumber seperti dari media sosial dan unit pengawasan masing-masik instansi/lembaga. Selanjutnya dibuat laporan hasil evaluasi dan ditentukan unit kerja mana yang memperoleh predikat WBK dan WBBM.