Seputar Peradilan
Istri Gugat Cerai Dominasi Kasus Di Pengadilan Agama Marabahan
Pengadilan Agama Marabahan menerima sebanyak 489 gugatan perkara sepanjang tahun 2020 ini. “Dalam tahun 2020 yang mendominasi perkara perceraia”, kata Ketua Pengadilan Agama Marabahan, Hj. St. Zubaidah, S.Ag.,S.H.,M.H., Senin, 28 Desember 2020.
Ratusan gugatan ini diantaranya adalah gugatan harta bersama, selebihnya adalah perkara cerai gugat dan cerai talak. Perkara cerai ini didominasi oleh gugatan cerai yang dilayangkan oleh istri, “Perempuan yang paling banyak gugat”,katanya. Tahun 2020 jumlah berkara cerai gugat sebanyak 375 perkara, sedangkan cerai talak hanya 105 perkara.
Dia menerangkan, banyak faktor penyebab gugatan cerai yang dilayangkan istri, kebanyakan disebabkan oleh suami yang kurang bertanggungjawab baik dalam masalah ekonomi, KDRT, mabuk-mabukan, dan selingkuh.
Selain itu, pihak ketiga dalam rumah tangga turut menjadi pemicu istri melayangkan gugatan cerai ke pengadilan agama. Termasuk juga ipar dan mertua yang terlalu ikut campur dalam rumah tangga keluarganya.
Menurut Ketua PA. Marabahan, pihaknya tidak bisa berbuat banyak terkait banyaknya gugatan cerai dan gugatan talak ini. Karena sebelum gugatan dikabulkan, terlebih dahulu dilakukan mediasi antara kedua belah pihak. “Ini sengketa hati. Tinggal kedewasaan (dua belah pihak) yang sangat menentukan akan langgengnya rumah tangga.