Seputar Peradilan
Drastis, Lonjakan Perkara Dispensasi Kawin Di PA. Marabahan
UU No. 16/2019 tentang Perubahan atas UU No. 1/1974 tentang Perkawinan telah menaikkan usia minimal kawin perempuan dari 16 tahun menjadi 19 tahun. Dengan demikian, usia kawin perempuan dan laki-laki sama-sama 19 tahun.
Peradilan agama menerima lonjakan permohonan dispensasi kawin setelah batas usia pernikahan perempuan dinaikkan, termasuk PA. Marabahan. Namun, UU Perkawinan tetap mengatur izin pernikahan di bawah usia 19 tahun. Syaratnya, kedua orang tua calon mempelai meminta dispensasi ke pengadilan.
“Setelah adanya perubahan atas UU Perkawinan yang menaikkan usia kawin itu bagi perempuan menjadi 19 tahun, maka intensitas dan junlah perkara dispensasi kawin yang diterima PA. Marabahan mengalami lonjakan yang sangat signifikan,” kata Ketua Pengadilan Agama Marabahan, Hj. St. Zubaidah, S.Ag.,S.H.,M.H.
Sebagai perbandingan tahun 2019 PA. Marabahan hanya menerima perkara Dispensasi kawin sebanyak 46 perkara, sedangkan pada tahun 2020 perkara dispensasi kawin yang diterima sebanyak 145 perkara.
Mahkamah Agung menerbitkan Peraturan MA No. 5/2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin pada 20 November 2019. Kemudian pada tanggal 4 Desember 2020 diluncurkan Buku Saku Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin. Buku saku ini hendaknya menjadi panduan dan referensi bagi hakim dan aparatur pengadilan serta masyarakat untuk mengadili perkara dispensasi kawin, memastikan langkah yang tepat untuk mencegah mudarat yang lebih besar.