Seputar Peradilan
PA Marabahan Ikuti Sosialisasi Penyesuaian Bea Materai di Wilayah PTA Banjarmasin Secara Virtual
Pengadilan Agama Marabahan mengikuti Rapat Zoom Meeting dengan Panitera Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin bersama dengan Pengadilan Agama Se Kalimantan Selatan membahas tentang Surat Edaran Dirjen Badilag Nomor 01 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Bea Materai di Lingkungan Peradilan Agama. Bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Agama Marabahan dan di ikuti oleh Wakil Ketua dan Panitera beserta jajarannya pada Kamis 07/01/2021 pukul 10.00 Wita.
Panitera Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin, Dr. H. Didi Kusnadi, M.Ag., menjelaskan bahwa Pemerintah mulai memberlakukan tarif bea materai tunggal Rp 10.000 per 1 Januari 2020. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan di dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai dan Surat Edaran Dirjen Badilag Nomor 01 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Bea Materai di Lingkungan Peradilan Agama.