Seputar Peradilan
Pengadilan Agama Marabahan Gelar Rapat Tim Revieu Sop Penyelesaian Perkara
Jumat, 14 Januari 2021, pukul 08.00 Wita, bertempat di ruang rapat, melaksanakan Rapat Revieu SOP Penyelesaian Perkara. Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua PA. Marabahan Hj. St. Zubaidah, S.Ag.,S.H.,M.H., serta dihadiri Wakil Ketua, Hakim Panitera, para panitera Muda dan Panitera pengganti.
Dalam rapat ini Ketua PA. Marabahan menyampaikan bahwa rapat ini adalah sebagai tindak lanjut dari Surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, Nomor 207/DjA.3/HM.00.1/2021, tanggal 19 Januari 2012, tentang Revoeu Standar Operasional Prosedur penyelesaian perkara peradilan Agama. Lebih lanjut Ketua PA. Marabahan menyatakan revieu SOP ini sendiri dilakukan dengan cara membandingkan dan memastikan kinerja pelaksanaan sesuai dengan maksud dan tujuan yang tercantum dalam standar pelayanan publik, mengidentifikasi permasalahan yang selama ini timbul dalam pelayanan dan kemudian menentukan cara untuk meningkatkan hasil penerapan atau menyediakan dukungan tambahan.
Hasil revieu dan perbaikan SOP yang dilakukan hari itu kemudian disepakati oleh semua pejabat yang hadir dan berkomitmen untuk memperbaiki kinerja pelayanan dengan sungguh-sungguh sesuai dengan SOP yang telah disempurnakan.
Rapat tersebut kemudian ditutup oleh Ketua Pengadilan Agama Marabahan dengan harapan dapat meningkatkan citra positif Pengadilan Agama Marabahan dalam mewujudkan birokrasi yang efektif, efisien, menjamin kelancaran serta transparansi penyelesaian suatu pelayanan dengan hasil yang prima.