Seputar Peradilan
PA Marabahan Terapkan Jam Istirahat Tetap Memberikan Pelayanan Dan Inovasi Pelayanan Sila On 24 Dan Kompak
Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Pengadilan Agama Marabahan menetapkan jam layanan mengikuti jam kerja pegawai, jam layanan untuk hari senin sampai dengan kamis dimulai pada jam 08.00 s.d 16.30 sedangkan hari jumat pada jam 08.00 s.d 17.00 dan pada jam istirahat Pengadilan Agama Marabahan tetap memberikan layanan.
Hj. St. Zubaidah, S.Ag.,S.H.,M.H., Ketua Pengadilan Agama Marabahan menyampaikan penetapan jam istirahat tetap memberikan pelayanan sudah diterapkan sejak bulan Maret 2019, layanan ini merupakan salah satu upaya Pengadilan Agama Marabahan untuk memberikan service excellent kepada masyarakat yang berperkara pada Pengadilan Agama Marabahan.
Selain menetapkan Jam istirahat tetap melayani, Pengadilan Agama Marabahan kembali berinovasi dalam pelayanan publik, yaitu Sila On 24 (layanan WA 24 jam). Masyarakat dapat dengan mudah untuk mendapat informasi, penyerahan produk, biaya perkara dll hanya dengan menggunakan layanan WA. Disamping itu ada juga layanan KOMPAK (Konsultasi, Mediasi Keperkaraan) Diharapkan dengan layanan informasi perkara melalui HP android dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat yang berperkara untuk melakukan pengecekkan status perkara, jadwal sidang, agenda persidangan hingga rincian biaya perkara yang telah digunakan, yang dapat diakses melalui website resmi Pengadila Agama Marabahan.