Seputar Peradilan
CEGAH PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN NARKOBA, PA. MARABAHAN ADAKAN MOU DENGAN BADAN NARKOTIKA NASIONAL BARITO KUALA
Pengadilan Agama Marabahan melakukan penandatangan kesepahaman kerjasama (MoU) dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten Barito Kuala, yang dilangsungkan pada hari Kamis, tanggal 4 Februari 2021 bertenpat di ruang sidang utama PA. Marabahan.
Kesepakatan ini dilaksanakan dalam rangka mendukung program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), yaitu program yang berorientasi pada sebuah visi Indonesia Bebas Narkoba Tahun 2015.
Acara yang diawali dengan bersama menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, dan pembacaan SK Ketua PA. Marabahan tentang Tim Satuan Tugas Anti Narkoba di PA. Marabahan, serta penandatangan Mou antara PA. Marabahan dan BNN Barito Kuala.
Ketua PA. Marabahan, Hj. St. Zubaidah, S.Ag.,S.H.,M.H., dalam sambutannya mengucapkan terima kasih dan semoga antara PA. Marabahan dan BNN Barito Kuala terus bersinergi dalam mendukung program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba.
Sementara itu Kepala BNN Barito Kuala mengatakan bahwa MoU ini merupakan momentum bersama untuk berkomitmen melakukan pencegahan dini serta merupakan upaya strategis guna memperkruat langkah bersama dalam upaya Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di Kabupaten Barito Kuala.