Seputar Peradilan
Cegah Perkawinan Anak, PA Marabahan Laksanakan Penyuluhan Hukum
Pengadilan Agama Marabahan hari Senin, tanggal 22 Februari 2021 bekerja sama dengan Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Barito Kuala Penyuluhan Hukum di Desa Anjir Muara dan Desa Tinggiran Tengah, Kecamatan Mekarsari Kabupaten Barito Kuala.
Penyuluhan Hukum tersebut dimaksudkan untuk mencegah atau paling tidak mengurangi perkawinan anak di Kabupaten Barito Kuala, Kegiatan Penyuluhan Hukum ini merupakan wujud dari tanggung jawab Pengadilan Agama Marabahan sebagai aparatur Negara sekaligus lembaga Peradilan sebagai pelaku kekuasan Kehakiman bagi masarakat pencari keadilan yang diatur didalam Undang-undang.
Undang-undang dasar 1945 pasal 1 ayat 3 bahwa Negara Indonesia adalah Negara Hukum dan setiap tindakan dan perbuatan warga Negara didasarkan Hukum yang berlaku.
H. Fitriyadi, S.H.I.,S.H.,M.H., yang menjadi nara sumber dari PA. Marabahan menjelaskan tentang hal-hal yang berkaitan dengan perkawinan anak dan perkara Dispensasi kawin di Pengadilan Agama.