Seputar Peradilan
ATAK DAN DIANG, KAMI SANGAT SENANG ADA SIDANG LUAR GEDUNG PENGADILAN AGAMA MARABAHAN
Tim Sidang di Luar Gedung PA. Marabahan telah melaksanakan sidang luar gedung untuk yang kesekian kalinya di Kecamatan Barambai, Kabuapten Barito Kuala, Kamis, 04 Maret 2021.
Tujuh perkara disidangkan sejak pukul 09.30 s.d 12.00 Wita. Bertindak sebagai Ketua Majelis adalah H. Fitriyadi, S.H.I.,S.H.,M.H., didampingi oleh Ahmad Hidayatul Akbar, S.H.I.,M.H., dan Mohammad Sahli Ali, S.H.I., dan dibantu oleh Hj. Khairiyah, S.Ag. sebagai Panitera Pengganti.
Koordinator Kegiatan, Drs. Ardiansyah ketika diwawancarai Tim Redaksi Website PA. Marabahan mengatakan bahwa PA. Marabahan di dalam Termin Pertama fokus untuk menyelesaikan pelaksanaan Sidang di Luar Gedung yang telah dianggarkan di dalam DIPA PA. Marabahan Tahun 2021. Hal ini sebagai bentuk optimalisasi pelayanan publik sesuai dengan arahan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama di bawah naungan Mahkamah Agung.
Lebih lanjut, Ardian menegaskan bahwa Sidang di Luar Gedung bertujuan untuk Memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan dalam mendapatkan pelayanan hukum dan keadilan (justice for all dan justice for the poor) dan mewujudkan proses peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan sebagaimana amanah Undang-undang.
Diang (sebutan untuk perempuan dalam bahasa Bakumpai) dan Atak (sebutan untuk laki-laki dalam bahasa Bakumpai) adalah sepasang suami istri dari sekian pihak yang ikut merasakan manfaat sidang keliling. Mereka dulunya tidak memiliki legalitas pernikahan di depan Negara karena menikah di hadapan Qadhi Desa. “Ketika itu Desa kami sangat jauh dan terisolir, sehingga untuk pengurusan pernikahan biasanya diselesaikan di Desa dengan dibantu oleh Qadhi atau tokoh agama ketika itu,” Kenang Atak ketika ditanya kenapa pernikahan mereka tidak dicatatkan.
Sehari-hari, Atak yang bekerja sebagai petani bekerja di ladang sementara Diang mengurus rumah dan 3 (tiga) orang anak hasil pernikahan mereka. Jangankan untuk mengurus perkara ke Ibu kota Kabupaten, untuk makan sehari-hari saja mereka kesulitan. Apalagi harga komoditi andalan mereka menurun drastis terimbas Covid-19. Maka ketika mengetahui PA. Marabahan akan mengadakan Sidang luar gedung, dengan sigap pasangan ini mendaftar.
“Kalau harus ke Marabahan kami tentu kesulitan. Selain transportasi, ada biaya-biaya lain yang harus kami siapkan. Padahal sejatinya kami sangat ingin mematuhi aturan pemerintah terkait dengan perkawinan, kami sangat senang dan merasa beruntung bisa merasakan Sidang di Luar Gedung ini,”demikian pengakuan Atak yang turut diaminkan oleh Diang.