gspeech_html   Click to listen highlighted text! gspeech_html Powered By GSpeech

Seputar Peradilan

TINGKATKAN KUALITAS, CPNS PA. MARABAHAN IKUTI SOSIALISASI MANAJEMEN KEPEGAWAIAN DASAR TAHUN 2021 SECARA DARING

cpns

Berdasarkan Surat dari Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI Nomor:215/Bua.2/07/3/2021 tanggal 03 Maret 2021 tentang Sosialisasi Manajemen Dasar Bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2021, maka Selasa, 9 Maret 2021, CPNS PA Marabahan Muhammad Ibu Hilmi, S.H., dan Bagus Zakarya Wicaksosno, S.Md. mengikuti kegiatan Zoom Meeting bertajuk Manajemen Kepegawaian Dasar bagi CPNS bertempat di ruang Media Center PA Marabahan. Kegiatan Sosialisasi Manajemen Kepegawaian Dasar bagi CPNS Formasi 2019 di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya merupakan tindaklanjut surat dari Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI Nomor 21/Bua.2/07/3/2021.

Kegiatan tersebut dimulai dengan registrasi peserta pukul 07.30 - 08.00 wita. dilanjutkan dengan pembukaan. Materi-materi yang disampaikan dalam kegiatan tersebut antara lain materi tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja, Pengembangan Pegawai dan SIKEP oleh Kepala Bagian Umum Kepegawaian, Materi tentang Mutasi, Kepangkatan, SKP, dan PKP oleh Kepala Bagian Mutasi I dan II, Kemudian Materi tentang Cuti, Disiplin Pegawai dan Pemberhentian oleh Kepala Pemberhentian dan Pensiun dan yang terakhir Materi tentang Pengenalan Jabatan Fungsional.

Tujuan pelaksanaan Sosialisasi ini adalah untuk pengelolaan PNS/ASN untuk menghasilkan Pegawai Negeri Sipil yang professional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, dan bersih dari praktik KKN. Manajemen Pegawai Negeri Sipil diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017. Peraturan Pemerintah tersebut menjelaskan Manajemen PNS adalah pengelolaan PNS untuk menghasilkan Pegawai Negeri Sipil yang professional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, dan bersih dari praktik KKN.

Pegawai Negeri Sipil adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah profesi bagi PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS merupakan peraturan pelaksana undang-undang nomor 5 tahun 2014 Aparatur Sipil Negara. Peraturan Pemerintah ini menjelasakan detail seputar penyusunan dan penetapan kebutuhan, pengadaan, pangkat dan jabatan, penilaian kinerja, penggajian dan tunjangan, penghargaan, disiplin, pengembangan karier, pengembangan kompetensi, pola karir, promosi, mutasi, pemberhentian, cuti pegawai negeri sipil, batas usia pensiun dan jaminan hari tua, sistem merit dan perlindungan.


Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech