Seputar Peradilan
PERTAMA DI TAHUN 2021, MAJELIS HAKIM PA. MARABAHAN LAKUKAN "DESCENTE"
Pemeriksaan Setempat dilakukan terhadap sejumlah objek sengketa dalam perkara Gugatan Harta Bersama yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Agama Marabahan. Setelah melakukan berbagai persiapan, maka pada hari Selasa dan Rabu, 16 dan 17 Maret 2021 sekitar pukul 08.00 Wita Tim yang terdiri dari Majelis Hakim (Hj. St. Zubaidah, S.Ag.,S.H.,M.H., sebagai Ketua Majelis dan Maya Gunarsih, S.H.I., serta Mohammad Sahli Ali, S.H.I., yang masing-masing sebagai anggota majelis), Panitera Pengganti (Norsasi), Jurusita (H. Bambang hariyanto, S.H.) dan seorang security (Rusmadi) segera menuju obyek sengketa dengan sebelumnya berkumpul dan membuka sidang tersebut di Kantor Desa Berangas Timur, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala.
Sidang Pemeriksaan setempat tersebut selain dihadiri oleh Kuasa Hukum Penggugat dan Kuasa Hukum Tergugat, juga dihadiri Lurah Berangas Timur, Ketua RT dan anggota kepolisian Polsek Alalak.
Sementara itu obyek sengketa dari gugatan harta bersama yang diajukan Penggugat melalui Kuasa Hukumnya ini adalah berupa 3 (tiga) buah bidang tanah yang diatasnya masing-masing terdapat bangunan rumah yang terletak Kelurahan Berangas Timur, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala.
Pemeriksaan setempat (descente) berjalan lancar dengan bantuan pengamanan dari Polsek Alalak dan juga karena pihak-pihak yang bersengketa mampu mengendalikan diri serta bersikap kooperatif selama berjalannya peeriksaan terhadap obyek sengketa.
Menurut Ketua Majelis Hakim Hj. St. Zubaidah, S.Ag.,S.H.,M.H. bahwa descente ini dilakukan bertujuan untuk memastikan keberadaan obyek antara yang ada dalam gugatan dengan kenyataan di lapangan. Karena seringkali ditemukan data yang ada dalam gugatan dan kenyataan dilapangan berbeda, sehingga bila majelis tidak melakukan descente dapat berpotensi masuknya hak orang lain dan dapat merugikan pihak-pihak yang tidak berkepentingan terhadap perkara tersebut. Descente merupakan bagian dari tahapan persidangan, Majelis Hakim turun kelapangan untuk melihat secara langsung kondisi (riil) terhadap objek sengketa, apakah objek sengketa yang terungkap dipersidangan sesuai dengan kondisi (riil) di lapangan, jangan sampai putusan Pengadilan Agama yang dihasilkan akhirnya nanti non executable (eksekusi yang tidak dapat dijalankan).
Sidang pemeriksaan setempat (Descente) kali ini merupakan pemeriksaan setempat perdana tahun 2021 yang dilaksanakan PA Marabahan sehingga tentunya hal itu akan menjadi bagian lembaran sejarah yang akan dikenang dan menjadi tolak ukur terhadap desecente-descente lain yang mungkin di masa mendatang akan dilaksanakan PA Marabahan.