Seputar Peradilan
OPTIMALKAN MENU WEBSITE, TIM WEBSITE PA. MARABAHAN GELAR RAPAT
Laman website merupakan sebuah kebutuhan pokok dalam dunia teknologi informasi yang sudah sangat maju dewasa ini. Melalui media yang juga dikenal sebagai World Wide Web dan ditemukan oleh Prof. Sir Tim Berners-Lee pada tahun 1991 ini, para penggunanya bisa menulis dan membaca atau mengakses semua informasi yang ada di dalamnya.
Meskipun pada awalnya pemanfaatan website ini terbatas dan lebih banyak digunakan oleh lembaga bisnis untuk memperkenalkan merek (branding), media promosi dan meningkatkan penjualan namun pada masa sekarang pemanfaatan website sudah sangat meluas sehingga hampir setiap organisasi baik ekonomi, politik, lembaga swadaya masayarakat maupun perorangan telah memanfaatkan website untuk kepentingan masing-masing
Lembaga pemerintahan sebagai organisasi formal kenegaraan dalam dunia digital dewasa ini juga dituntut untuk terbuka dan transaparan terhadap berbagai isu baik internal maupun eksternal lembaga sekaligus dituntut untuk melakukan keterbukaan terhadap proses pelaksanaan tugas lembaga tersebut termasuk pertanggungjawaban kinerjanya. Salah satunya melalui pemuatan di website yang dapat diakses oleh seluruh masyarakat secara cepat dan tepat sesuai informasi mana yang mereka butuhkan.
Dalam sistem ketatatanegaraan Indonesia, hak untuk memperoleh informasi dijamin oleh Konstitusi dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Dan sebagai upaya memenuhi hak konstitusional warga negara tersebut, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebagai landasan hukum yang berkaitan hak setiap orang untuk memperoleh Informasi, kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan / proporsional, dan cara sederhana, pengecualian bersifat ketat dan terbatas dan kewajiban Badan Publik untuk mernbenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi.
Di Pengadilan Agama Marabahan sebagai salah satu lembaga negara di bidang yudisial yang berinduk kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia, pengaturan mengenai keterbukaan informasi publik ini telah diatur secara cukup lengkap dalam SK Ketua Mahkamah Agung RI No : 1-144/KMA/SK/I/2011 dan LAMPIRAN SK 1-144 tentang Pedoman Pelayanan Informasi Di Peradilan. Dalam Angka Romawi IV Peraturan tersebut mengenai Prosedur Pengumuman Informasi disebutkan bahwa Situs pengadilan dikelola dan berada di bawah tanggungjawab Panitera/Sekretaris Pengadilan atau pejabat lain yang ditunjuk Ketua Pengadilan serta Satuan-satuan kerja di bawah Mahkamah Agung dapat membuat situs resmi tersendiri yang berada di bawah tanggungjawab PPID masing-masing. Sebagai wujud pemenuhan dan pelaksanaan aturan tersebut, dibuat dan diluncurkanlah situs https://www.pa-marabahan.go.id/ sebagai website resmi Pengadilan Agama Marabahan dan sebagai pelaksana telah secara resmi dibentuk Tim Website dan ditunjuk personel-personelnya sekalipun dalam pelaksanaan sehari-hari merupakan tugas Sub Bagian Informasi dan Teknologi sebagai tugas pokoknya membantu Sekretaris dalam melaksanakan pengembangan sistem dan teknologi informasi.
Menyadari pentingnya pemeliharaan website terutama dari sisi konten atau isi yang harus selalu memberikan informasi yang informatif, edukatif dan entertain (menghibur), yang juga terkini (up to date) maka bertempat di ruang rapat pada Rabu, tanggal 17 Maret 2021 pukul 14.00 Wita telah dilakukan rapat Tim Website, yang dipimpin oleh Ketua PA. Marabahan, Hj. St. Zubaidah, S.Ag.,S.H.,M.H. Hadir dalam rapat tersebut Pimpinan Redaksi, Para Anggota Redaksi, Panitera dan Sekretaris PA. Marabahan yang merupakan bagian dari Tim Website dan seluruh anggota Tim Website PA.Marabahan.
Hal yang esensial dari rapat ini adalah merupakan tindak lanjut dari Hasuil penilaian Website dari PTA. Banjarmasin. Ketua PA. Marabahan mengharapkan agar menu-menu yang telah ditetapkan oleh Dirjen Badilag pada Simtalak (Sistem Informasi Tata Laksana) prosedur peliputan, pemeriksaan konten dan pemuatan sehingga diharapkan muatan atau materi yang tampil di website PA. Marabahan, selain mutakhir, tetapi juga informatif, edukatif, menghibur dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga informasi yang sampai kepada pengunjung situs PA. Marabahan adalah informasi yang mencerahkan, yang menambah pengetahuan dan wawasan, yang menghibur dan lebih dari itu semaksimal mungkin akurat dan mengandung kebenaran.