Seputar Peradilan
PA MARABAHAN KEMBALI LAKSANAKAN SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT (SKM) DAN INDEKS PERSEPSI KORUPSI (IPK)
Survey Kepuasan Pencari Keadilan terhadap Pengadilan Agama mulai dilaksanakan sejak bulan januari 2021, beberapa responden nampak serius dalam memberikan penilaian, salah satunya ibu Asniah yang beralamat di Kecamatan Belawang sangat mengapresiasi Suvey Kepuasan Masyarakat (SKM) yang dilaksanakan PA Marabahan ini. Beliau mengatakan sangat puas dengan layanan dan informasi yang diberikan kepadannya, serta adannya akses informasi online yang dapat mempermudah mendapatkan informasi.
Ditempat terpisah Ketua PA. Marabahan Hj. St. Zubaidah, S.Ag.,S.H.,M.H., menyatakan bahwa SKM dimaksudkan sebagai kegiatan untuk mendapatkan suatu gambaran/pendapat masyarakat tentang kualitas pelayanan publik dan Indeks Persepsi korupsi yang telah diberikan oleh Pengadilan Agama Marabahan. Selain itu kegiatan ini bertujuan untuk mengetahui tingkat kinerja Pengadilan Agama Marabahan, baik oleh masyarakat maupun instansi/unit terkait sebagai bahan untuk menetapkan kebijakan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik selanjutnya
Adapun sasaran dari Penyusunan Survey Kepuasan Pencari Keadilan ini adalah :
- Terwujudnya tingkat kinerja Unit Pelayanan Publik Pengadilan Agama Marabahan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat;
- Penataan sistem, mekanisme dan prosedur pelayanan, sehingga pelayanan dapat dilaksanakan secara lebih berkualitas, berdaya guna dan berhasil guna;
- Tumbuh kreativitas, prakarsa dan peran serta masyarakat dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan publik.
Dengan tersedianya data SKM secara periodik, dapat diperoleh manfaat sebagai berikut :
- Mengetahui kelemahan/kekurangan dari masing-masing unsur/indikator dalam penyelenggaraan pelayanan publik Unit Pelayanan Publik Pengadilan Agama Marabahan.
- Mengetahui kinerja penyelenggaraan pelayanan yang telah dilaksanakan oleh Unit Pelayanan Publik Pengadilan Agama Marabahan secara periodik.
- Sebagai bahan penetapan kebijakan yang perlu diambil dan upaya yang perlu dilakukan.
- Mengetahui Survey Kepuasan Pencari Keadilan secara menyeluruh terhadap hasil pelaksanaan pelayanan publik Unit Pelayanan Publik Pengadilan Agama Marabahan.
- Memacu persaingan positif antar unit penyelenggara pelayanan pada lingkup Pemerintah Pusat dan Daerah dalam upaya peningkatan kinerja pelayanan.
- Masyarakat dapat mengetahui gambaran tentang kinerja Unit Pelayanan Publik Pengadilan Agama Marabahan.
Penyusunan Survey Kepuasan Pencari Keadilan ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyusunan Survey Kepuasan Masyarakat terdapat 9 unsur/indikator, namun untuk menyesuaikan pada pelayanan Pengadilan Agama Marabahan maka unsur/indikator akan dirubah dengan tidak mengurangsi kecukupan dari ketetapan peraturan tersebut.
Adapun 9 unsur/indikator yang dijadikan sebagai acuan pengukuran Survey Kepuasan Pencari Keadilan, yang meliputi :
- Kesesuaian Persyaratan Pelayanan
- Kemudahan Prosedur Pelayanan
- Kecepatan Waktu dalam memberikan Pelayanan
- Kewajaran biaya/tariff dalam pelayanan
- Kesesuaian Produk pelayanan
- Kompetensi/kemampuan petugas
- Perilaku Petugas Pelayanan
- Kualitas sarana dan prasarana’
Penanganan