Seputar Peradilan
PA Marabahan Nonton Bareng Live Streaming Bimbingan Teknis Kompetensi Tenaga Teknis
Jumat, 23 April 2021 pukul 09.30 Wita bertempat di ruang media center kantor Pengadilan Agama Marabahan, ketua PA Marabahan Hj. St. Zubaidah, S.Ag.,S.H.,M.H., beserta hakim dan seluruh tenaga kepaniteraan PA. Marabahan melaksanakan nonton bareng live streaming pembinaan dan Kajian rutin Hakim Agung dalam rangka meningkatkan kualitas dan kapasitas hakim serta aparat peradilan agama oleh Hakim Agung YM. Dr. H. Busra, S.H.,M.H., sesuai intruksi surat dari Dirjen Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI nomor : 1242/DjA.2/HM.00/4/2021, tanggal 15 April 2021, tentang Pemanggilan peserta Bimbingan Teknis Kompetensi Tenaga Teknis (Online), dengan topik permohonan Dispensasi kawin.
Direktur Jenderal badan Peradilan Agama, Dr. H. Aco Nur, S.H.,M.H., setelah membuka kegiatan tersebut, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan tenaga kepaniteraan di bidang teknis. Hal ini perlu dilakukan karena apabila kemampuan di bidang ini lebih bagus, maka putusan yang akan diberikan dapat memberikan nilai keadilan, kepastian dan kemanfaatan.
Beliau juga menambahkan setelah terbitnya UU Nomor 16 tahun 2019 tentang penanbahan umur untuk melakukan perkawinan menjadi 19 tahun, maka terjadi peningkatan yang sangat signifikan perkara dispensasi kawin yang diajukan ke Pengadilan Agama. Oleh karena itu perlu pemikiran dan perhatian kita bersama.
Dalam kesempatan tersebut YM. Dr. H. Busra, S.H.,M.H.,menyampaikan antara lain:
- Alasan pengajuan permohonan Dispensasi kawin, antaralain calon perempuan sudah hamil, anak sudah pernah berhubungan suami istri, anak takut terjerumus hubungan seks, anak sama-sama saling mencintai, takun melanggar norma agama, takut melanggar norma sosial
- Rata-rata usia anak permohonan dispensasi kawin, untuk perempuan 14,5 tahun dan laki-laki 16,5 tahun
- Strategi nasional dan prinsip pencegahan perkawinan anak:
- Optimalisasi kapasitas anak
- Lingkungan yang mendukung penecegahan perkawinan anak
- Aksestabilitas dan perluasan layanan
- Penguatan regulasi dan kelembagaan
- Penguatan koordinasi pemangku kepentingan
Di akhir acara tersebut dilanjutkan dengan sesi tanya jawab.