Seputar Peradilan
KETUA PA. MARABAHAN HADIRI PERESMIAN FASILITAS PENYANDANG DISABILITAS DI PA. MARTAPURA
Senin, (21/06/2021) Ketua Pengadilan Agama Marabahan, Hj. St. Zubaidah, S.Ag.,S.H.,M.H., menghadiri acara Peresmian fasilitas penyandang disabilitas dan penendatangan Mou antara PA. Martapuran dengan SLBN Martapura, bertempat di Kantor PA. Martapura, pada pukul 09.00 Wita.
Meskipun di Indonesia penyediaan fasilitas untuk penyandang disabilitasi sudah diatur sejak lama, melalui Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 30 tahun 2006, Tentang Pedoman teknis fasilitas dan aksesbilitas pada bangunan gedung dan lingkungan, namun implementasinya tidak sepenuhnya dilakukan pada lembaga pelayanan. Terbukti sebagian besar lembaga atau perkantoran masih belum membuat fasilitas bagi kaum disabilitas. Berdasarkan regulasi disebutkan empat fasilitas penting bagi penyandang disabilitas yaitu jalur khusus, petunjuk arah, toliet khusus dan parkir khusus.
Fasilitas khusus yakni penyediaan jalur khusus disabiltas dan penggunaan kursi roda, diresmikan langsung Dr. Nur Djannah, S.H., M.H., Direktur Pembinaan Administrasi Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia.
“Ini merupakan komitmen pemerintah dan perintah langsung Presiden, untuk memberikan pelayanan terbaik kepada semua warga negara, termasuk saudara kita penyandang disabilitas. Ini implementasi regulasi pemerintah yang bisa diwujudkan kawan-kawan di Pengadilan Agama Martapura,” jelas Nur Djannah, usai meresmikan sarana dan prasarana khusus penyandang disabilitas di Kantor Pengadilan Agama Martapura.