Seputar Peradilan
Pengadilan Agama Marabahan Ikut Serta dalam Kegiatan Bimtek Kompetensi Tenaga Teknis Peradilan Agama Secara Virtual
Marabahan - Pengadilan Agama Marabahan ikut serta dalam kegiatan Bimtek Kompetensi Tenaga Teknis Peradilan Agama Berbasis virtual, dengan materi Permasalahan Sita dan Eksekusi Peradilan Agama bersama Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama MA RI Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H., M.H, bertempat di ruang Media Center pada Rabu pagi (25/08/21).
Kegiatan Bimtek tersebut dihadiri oleh Hakim, Panitera, Panitera Pengganti dan Jurusita maupun Jurusita Pengganti di PA Marabahan, dengan tetap mematuhi protokol kesehatan covid-19.
Dalam sambutannya Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H., M.H. menyampaikan “bahwa dalam kasus Sita dan Eksekusi ini ada beberapa permasalahan dalam prosesnya terutama dalam masalah Sita, dimana terkadang barang yang kita sita itu tidak jelas barangnya sehingga ini menjadi perhatian khusus bagi Jurusita dan Panitera dalam menentukan obyek sengketa yang menjadi obyek sita harus didampingi oleh Ketua RT, Kepala Desa dan tidak boleh para pihak yang menunujukan obyek tersebut.” Pungkasnya.
Selanjutnya Dirjen Badilag RI dengan tegas menyampaikan kepada seluruh satuan kerja Peradilan Agama agar perkara sita dan eksekusi yang telah berkekuatan hukum tetap agar segera ditindaklanjuti, dengan tidak menunggu secara lama, “kita harus memberikan keadilan kepada masyarakat dan jangan menyakiti orang yang menjadi sengketa karena ketidakjelasan kita, maka hati-hatilah”. Ucapnya dengan penuh ketegasan.