Seputar Peradilan
PA Marabahan Ikuti Bimtek PNBP Tahun 2021 di Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin
Kamis, 25 November 2021 Sehubungan dengan dilaksanakannya Kegiatan Bimtek Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Tahun 2021 di wilayah Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin sesuai dengan Surat Ketua PTA Banjarmasin Nomor: W15-A/2214/PP.01.3/11/2021, yang diselenggarakan di Aula Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin dan di ikuti oleh Ketua, Wakil Ketua, Panitera, Sekretaris, Kasubbag Umum Keuangan serta Bendahara Penerimaan Pengadilan Agama Se- Kalimantan Selatan, Acara tersebut diadakan secara offline dan secara daring melalui zoom meeting.
AcaraDengan adanya kegiatan tersebut Wakil Ketua PA Marabahan (Fattahuridlo Alghany S.H.I., M.SI) Menugaskan Sekretaris PA (Kasyful Anwar, S.H.), Kasubbag Umum Keuangan (Muhammad Yusran S.H.), Bendahara Pengeluaran (Norhidayah, S.Sos, M.Sc.) serta Bendahara Penerimaan yang diwakili oleh CPNS (Muhammad Ibnu Hlimi S.H.), untuk mengadiri secara offline di Aula ke Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin.
Bimtek dibuka oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin (Dr. H. Helmy Thohir, M.H.) yang dalam arahannya Beliau menyampaikan bahwa sumber dari pemasukan negara adalah berasal dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Lembaga Mahkamah Agung RI dipercayakan untuk memungut PNBP dalam kaitannya dengan pelayanan public dan diminta untuk mempertanggung jawabkan dalam pengelolannya.
Terbitnya PP Nomor 5 tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (selanjuntya disebut PNBP) yang berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada dibawahnya, telah membawa dampak yang signifikan dalam hal PNBP Mahkamah Agung RI. Hal ini ditandai dengan capaian PNBP tahun 2020 yang melampaui target yang ditetapkan.
Memperhatikan capaian tahun lalu dan proyeksi capaian PNBP tahun-tahun mendatang, Mahkamah Agung melalui surat Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 1500/SEK/KU.04.2/2019 tanggal 10 Oktober 2019 telah mengajukan izin penggunaan anggaran PNBP kepada Menteri Keuangan RI dan telah dilanjutkan pertemuan tiga pihak antara Mahkamah Agung, Kementerian Keuangan dan Kementerian PPN/BAPPENAS. Dalam pertemuan tersebut telah ditetapkan alokasi anggaran PNBP bagi masing-masing lingkungan Peradilan melalui mekanisme pengguna anggaran terpusat pada unit eselon I dengan ketentuan anggaran tersebut dipergunakan dalam meningkatkan percepatan penyelesaian perkara, sehingga akan memberi efek peningkatan layanan bagi para pencari keadilan.