Seputar Peradilan
MEMORANDUM OF UNDERSTANDING
(MoU)
PENGADILAN AGAMA SE-KALSEL DENGAN BADAN PERTANAHAN NASIONAL SE-KALSEL
Banjarbaru, 25 Juli 2022
Bertempat di Aula Muhammad Arsyad Al-Banjari PTA Banjarmasin, Ketua Pengadilan Agama Marabahan Ym. Ibu Maya Gunarsih, S.H.I. mengadiri MoU Pengadilan Agama se-Kalsel dengan Badan Pertanahan Nasional se-Kalsel. Untuk mendukung kelancaran tugas sesuai tugas dan fungsi masing-masing, maka Pengadilan Agama Marabahan bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Barito Kuala, sepakat untuk melakukan kerjasama dalam bentuk penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU).
Pelaksanaan pendantangan MoU ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya, kerjasama ini merupakan salah satu upaya untuk memenuhi hak hak para pencari keadilan yang berkaitan dengan sengketa tanah di Kalimantan Selatan
Maksud Nota Kesepahaman ini sebagai pedoman bagi para pihak untuk percepatan pelayanan pendaftaran/pelayanan sita dan ekseskusi yang berkaitan dengan sertifikat Hak Atas Tanah yang terdaftar pada Kantor Pertanahan. Dengan tujuan memberikan prioritas pelayanan dalam mempercepat Pengurusan terkait Pelayanan pendaftaran sita dan pelayanan pengembalian batas bidang tanah guna pelaksanaan eksekusi dan sita.
Acara yang di Pimpin oleh KPTA Banjarmasin pada kali ini berjalan dengan lancar, dan dengan adanya MoU dari kedua belah pihak ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat Kalimantan Selatan dalam mendapatkan Pelayanan yang Prima dari Pengadilan Agama maupun Badan Pertanahan Nasional itu sendiri.