Seputar Peradilan
JUM'AT BERSIH
SEBUAH WUJUD KEPEDULIAN DAN PELAYANAN PRIMA
Marabahan – Guna menjaga kebersihan lingkungan dan menggerakan kepedulian pegawai tentang pentingnya penataan ruang dan halaman kantor serta dokumen kerja yang ringkas, rapi, rawat, resik dan rajin sehingga dapat meningkatkan kenyamanan dalam menjalankan tugas sehari-hari guna meningkatkan kinerja organisasi. Pengadilan Agama Marabahan menggelar Jumat bersih (14/10).
Gerakan Jumat Bersih ini merupakan implementasi Program Budaya Kerja di Lingkungan Pengadilan Agama yaitu ringkas, rapi, resik, rawat, rajin dan Indah (Prinsip 5R In). Hal ini berdasarkan Surat Dirjen Badilag nomor 0618/DJA/PS.00/II/2019 tentang Hasil Inspeksi Mendadak yang satu temuannya mengharapkan optimalisasi pelaksanaan 5R dan 3S oleh seluruh aparatur pengadilan.
Mungkin kita bertanya apa sih yang dimaksud dengan Ringkas, Rapi, Resik, Rawat dan Rajin itu? Secara sederhana, Ringkas, merupakan kegiatan menyingkirkan barang-barang yang tidak diperlukan sehingga segala barang yang ada di lokasi kerja hanya barang yang benar-benar dibutuhkan dalam aktivitas kerja. Rapi, berarti menyimpan barang yang tepat atau dalam tata letak yang benar sehingga dapat dipergunakan dalam keadaan mendadak. Resik, merupakan kegiatan membersihkan peralatan dan daerah kerja sehingga segala peralatan kerja tetap terjaga dalam kondisi yang baik. Rawat, berarti pemantapan terus-menerus dan secara berulang-ulang memelihara tiga prinsip sebelumnya yaitu: ringkas/pemilahan, rapi/penataan, dan resik/pembersihannya. Rajin, berarti pelatihan dan kemampuan untuk pembiasaan melakukan apa yang ingin dilakukan meskipun itu sulit dilakukan.
Pada kegiatan ini, seluruh pegawai PA Marabahan membersihkan dan merapikan ruang kerja masing masing, membersihkan halaman kantor dan merapikan tanaman yang ada di lingkungan kantor. Bersih itu di mulai dari diri sendiri, tempat kerja sediri dan lingkungan kerja kita sendiri serta di mulai dari saat ini. (timredaksi)
© SETARA BERKARYA | 2022