gspeech_html   Click to listen highlighted text! gspeech_html Powered By GSpeech

Seputar Peradilan

BIMTEK PERMASALAHAN WAKAF DI PENGADILAN AGAMA SECARA DARING 

Memenuhi surat undangan dari Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama dengan nomor surat  4245/DjA/PP.00/10/2022 tertanggal 13 Oktober 2022 perihal Pemanggilan Peserta Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis di Lingkungan Peradilan Agama Berbasis Online / daring, maka  Wakil Ketua Pengadilan Agama Marabahan - Bapak Fattahurridlo Al-Ghany, S.H.I., M.S.I, beserta Para Hakim Pengadilan Agama Marabahan  pada Jum’at (20/10/2022) mengikuti Acara tersebut di Media Center Pengadilan Agama Marabahan secara online (Daring).

Acara ini dimulai pada pukul 09.30 WITA, diawali dengan Sambutan  yang disampaikan oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama – Bapak Dr. Drs. Aco Nur, S.H., M.H yang diwakilkan kepada oleh Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama – Bapak Dr. H. Candra Boy Seroza, S.Ag., M.Ag. Beliau menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak Hakim Agung – Bapak Dr. H. Abdul Manaf, M.H. disela-sela kesibukannya telah berkenan menjadi Narasumber pada Bimtek ini yang bertema “ Permasalahan Hukum Wakaf di Pengadilan Agama”.

Acara berikutnya penyampaian materi dengan tema Permasalahan Hukum Wakaf di Pengadilan Agama oleh Bapak Dr. H. Abdul Manaf, M.H dilanjutkan sesi Tanya jawab yang dipimpin oleh moderator Kepala Subdit Mutasi Hakim – Bapak DR. Sultan., S.Ag., S.H, M.H. Dalam Penyampaian materinya Bapak Dr. H. Abdul Manaf, M.H. menyampaikan permasalahan Wakaf dalam bentuk diskusi “Kasus Posisi Wakaf” dengan membawakan beberapa bahan diskusi di antaranya:

  1. Apakah bukti-bukti yang diajukan oleh Penggugat dan Tergugat serta teknis pemeriksaan bukti-bukti sudah memenuhi syarat formil dan materil?
  2. Apakah Saksi-saksi yang diajukan serta teknis pemeriksaan saksi sudah memenuhi syarat formil dan materil ?
  3. Apakah diktum putusan tersebut telah dipertimbangkan sesuai dengan fakta dan alat bukti di persidangan?
  4. Terkait dengan gugatan wakaf ini, apakah sudah tepat dan benar penerapan hukumnya?

 

Para peserta bimtek melalui Zoom Meeting dari seluruh Pengadilan Agama seluruh Indonesia aktif berdiskusi  dengan memberikan tanggapan serta jawabannya masing-masing. Kemudian di akhir acara Bapak DR. Sultan., S.Ag., S.H, M.H.  memberikan kesimpulan dari hasil diskusi Permasalahan Wakaf pada hari ini.  (timred)


Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech