Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengadilan
Akreditasi Penjaminan Mutu (Sertifikasi ISO Pengadilan)
Akreditasi dalam dunia peradilan sebagai hal yang baru, bahkan dikalangan pejabat pengadilan cukup membingungkan dan menimbulkan banyak pertanyaan tentang akreditasi itu apa ?, bagaimana mempersiapkannya, mulai dari mana ?, konsepnya seperti apa ?, berapa biaya yang harus disiapkan ?.
Pertanyaan-pertanyaan tersebut wajar, karena gagasan sistem akreditasi dilatar belakangi oleh adanya seritifikasi Manajemen mutu ISO 9001:2008 yang sekarang diperbaharui dengan ISO 9001:2015. Pengadilan Agama yang sudah menerapkan dan mendapatkan sertifikat ISO 9001:2008 selambat-lambatnya tahun 2018 wajib abgrade ke ISO 9001:2015.
Betapa pentingnya “makhluk” yang disebut akreditasi bagi dunia peradilan, dan sayangnya proses akreditasi ini belum banyak mendapat perhatian, maka rencana Dirjen Badilag Mahkamah Agung RI digulirkan akan melakukan akreditasi penjaminan mutu menjadi bola panas, apalagi warga peradilan agama harus tahu sejauh mana rencana itu diterapkan. Kiranya tulisan ini hadir tidak bermaksud ingin menggurui pembaca, tetapi berusaha melengkapi berbagai refrensi yang sudah dipahami bersama akan pentingnya akreditasi penjaminan mutu pada pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama, dan menawarkan solusi atas kegalauan selama ini terkait akreditasi. Pasalnya yang sedang hangat dibicarakan baru-baru ini tentang akreditasi penjaminan mutu di Dirjen Badilag Mahkamah Agung RI, sungguh menjadi bahan yang seksi dan menarik.
A. Pengertian Akreditasi.
Akreditasi (accreditation) adalah mendapat pengakuan/penilaian dari lembaga yang berwenang atau secara umum dikenal dikalangan masyarakat internasional adalah Standar Sertifikasi ISO 9001:2015 yaitu standar internasional di bidang sistem manajemen mutu dalam suatu organisasi seperti pengadilan.
Akreditasi Pengadilan dapat diartikan sebagai pengakuan resmi dari Pemerintah kepada Pengadilan tersebut yang telah memenuhi standar pelayanan terhadap pencari keadilan/pengguna jasa pengadilan. Setiap pengadilan wajib diakreditasi minimal 3 tahun sekali. Akreditasi pengadilan diperlukan sebagai cara efektif untuk mengevaluasi mutu suatu pengadilan dengan penetapan standar-standar mutu pelayanan. Penilaian akreditasi di Indonesia dilakukan oleh lembaga independen yang diakui oleh pemerintah.
B. Ruang Lingkup.
Agar akreditasi penjaminan mutu tidak melebar kemana-mana, maka perlu menetapkan ruang lingkup implementasi sistem manajemen mutu standar Akreditasi Penjaminan Mutu Peradilan Agama. Untuk Pengadilan Agama misalnya meliputi seluruh proses pelayanan yang menjadi tugas pokok dan fungsi unit di Pengadilan Agama meliputi :
1. Manajemen peradilan.
2. Administrasi perkara.
3. Administrasi persidangan.
4. Administrasi umum.
5. Pelayanan publik.
6. Pengelolaan kas/keuangan.
7. Pengadaan barang dan jasa.
8. Pengawasan.
9. Penanganan pengaduan.
C. Kriteria Penilaian.
Kriteria Indonesia court performance excellent meliputi :
Kriteria 1 Leadersip, yaitu komitmen manajemen, kebijakan mutu, wewenang dan komunikasi serta tinjauan manajemen. Nilainya 200.
Kriteria 2 Strategic Palnning, yaitu perencanaan sistem manajemen mutu, realisasi produk, analisa dan perbaikan. Nilai 100.
Kriteria 3 Customer Fokus, yaitu proses terkait dengan pelanggan/pencari keadilan, komunikasi pelanggan, dan produk milik pelanggan. Nilai 200.
Kriteria 4 Document System, yaitu persyaratan dokumen, dan pengelolaan dokumen. Nilai 100.
Kriteria 5 Resourece Management, yaitu sumber daya manusia, sumber daya infrastruktur dan sumber daya lingkungan. Nilai 100.
Kriteria 6 Process Management yaitu pengendalian proses. Nilai 200.
Kriteria 7 Performance Results, yaitu pengawasn dan pengendalian, analisa data dan perbaikan. Nilai 100.
Total nilai 1000.
Sumber : Drs.H.Tarsi, S.H.,M.H.I./Wakil Ketua PA. Palembang. Link Asli
Salah satu wujud dari Badan Peradilan yang Agung adalah Pengadilan yang berorientasi pada pelayanan publik yang prima. Pelayanan prima atau “excellent service” pada badan peradilan adalah suatu pelayanan terbaik dalam memenuhi harapan dan kebutuhan para pihak pencari keadilan. Dengan kata lain, pelayanan prima merupakan suatu pelayanan yang memenuhi standar kualitas yang sesuai dengan harapan dan kepuasan masyarakat.
Dalam usaha meningkatkan kualitas bidang pelayanan publik dan standarisasi ke sesuaian output yang sesuai dengan Akreditasi Penjaminan Mutu, dalam hal ini pada tahun 2019 Pengadilan Agama Marabahan telah berhasil mendapatkan predikat A “Excellent” dengan total nilai 893 (delapan ratus Sembilan puluh tiga) yang mana penilaian tersebut dilakukan pada bulan Desember 2018 oleh Assessor Eksternal beserta tim nya.
Penilaian kedua dilaksanakan pada Desember 2020 dimana Pengadilan Agama Marabahan berhasil mempertahankan predikat A “Excellent”.