Seputar Peradilan
Marabahan (15-11-2017) – Pada hari Selasa tanggal 14 Nopember 2017 Pengadilan Agama Marabahan telah menandatangani perjanjian kerja sama dengan PT Pos Indonesia (Persero) Kantor Pos Marabahan.
Dalam kesempatan itu, Ketua Pengadilan Agama Marabahan, Drs. H. Parhanuddin menandatangani memory of understanding (MoU) dengan KepalaKantor Pos Marabahan, Kasyful Agustiar. MoU tersebut memuat kesepakatan bersama terkait pemeteraian dan nazegelen oleh Kantor Pos Marabahan terkait pendaftaran perkara oleh para pihak pencari keadilan yang berperkara di Pengadilan Agama Marabahan.
Ketua Pengadilan Agama Marabahan menyampaikan ucapan terima kasih atas kesediaan pihak Kantor Pos Cabang Marabahan dalam menjalin kerja sama ini. "Kerja sama ini merupakan salah satu upaya mendukung pelayanan publik yang prima pada Pengadilan Agama Marabahan," demikian sambutan Ketua Pengadilan Agama Marabahan saat menyampaikan latar belakang usulan kerja sama dengan Kantor Pos Marabahan yang kemudian mendapat sambutan positif dari pihak pos.
Dalam kesempatan yang diberikan, Kepala Kantor Pos Marabahan, Kasyful Agustiar menyampaikan bahwa upaya yang berkaitan dengan peningkatan pelayanan kepada masyarakat juga merupakan tugas PT Pos Indonesia. Menurut Kasyful, leges sendiri merupakan amanat undang-undang karena pelaksana yang ditunjuk adalah pejabat pos. Ia juga menegaskan bahwa untuk nazegelen saat ini tidak dikenakan biaya.
Kasyful Agustiar juga berharap kesepakatan yang telah ada dapat ditingkatkan lebih lanjut berkaitan dengan layanan pos lain seperti pengiriman wesel, surat dan barang. Menurutnya, perkembangan tehnologi menuntut pos melakukan inovasi-inovasi dalam pelayanannya kepada masyarakat.