gspeech_html   Click to listen highlighted text! gspeech_html Powered By GSpeech

Seputar Peradilan

Bertempat di Aula Selidah Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Kuala, pada hari Senin tanggal 18 Desember 2017, Pengadilan Agama Marabahan melaksanakan kegiatan Pencanangan Zona Integritas dengan Komitmen Bersama Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) yang dilanjutkan dengan acara penandatanganan Piagam Pencanangan Zona Integritas.

 

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya pembangunan menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014.

Penandatangan Piagam Pencanangan Zona Integritas oleh Ketua Pengadilan Agama Marabahan, Drs. H. Parhanuddin ini disaksikan dan ditandatangani oleh : Bupati Barito Kuala, Ketua Pengadilan Negeri Marabahan, Kepala Kejaksaan Negeri Barito Kuala, Kapolres Barito Kuala dan Dandim 1005 Marabahan.

Selain para saksi tersebut diatas, dalam acara pencanangan ini juga dihadiri oleh Bapak Ketua Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin (Bapak Dr. H. Muhammad Shaleh, S.H, M. Hum), Bapak Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Kuala, Ketua, Panitera dan Sekretaris Pengadilan Agama se Kalimantan Selatan, para pimpinan SKPD di Barito Kuala, Kepala Badan dan Lembaga Pemerintahan di Barito Kuala, IKAHI Pengadilan Negeri Marabahan, seluruh Kepala KUA di Kabupaten Barito Kuala dan seluruh aparatur Pengadilan Agama Marabahan.

Sebelum acara Penandatangan Pencanangan Zona Integritas tersebut, ditayangkan video yang memuat pengucapan ikrar oleh seluruh aparatur Pengadilan Agama Marabahan yang pada intinya Para Hakim, Panitera, Sekretaris dan Pegawai akan mendukung selalu, patuh dan taat serta menjunjung Kode Etik Hakim, Kode Etik Panitera dan Kode Etik Pegawai. Ini merupakan komitmen Pengadilan Agama Marabahan untuk Pencanangan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Melalui Reformasi Birokrasi dan Peningkatan Pelayanan Publik sejalan dengan Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2012 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi Pemerintah.

Dalam kesempatan tersebut Ketua Pengadilan Agama Marabahan dalam sambutannya mengajak kepada seluruh aparatur Pengadilan Agama Marabahan untuk memperbaiki diri, merubah pola pikir, mendisiplinkan diri dan bekerja bersama-sama untuk meningkatkan kualitas, prestasi dan pelayanan terbaik bagi para pencari keadilan di wilayah hukum Pengadilan Agama Marabahan.

 

Bapak Ketua Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin yang berhadir dalam acara Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi tersebut dalam sambutannya meminta para pegawai untuk memantapkan hati dan dengan niat yang sungguh-sungguh menjalankan pemerintahan yang bersih dan baik melalui pencanangan Wilayah Bebas dari Korupsi. Beliau juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Bupati Barito Kuala dan seluruh jajarannya yang telah mendukung pelaksanaan kegiatan ini. Beliau menyampaikan bahwa tanpa dukungan dari unsur-unsur terkait, maka Pengadilan Agama Marabahantidak dapat menjalankan Zona Integritas tersebutdalam menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK), dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Demikian juga dalam sambutannya,  Ibu Bupati Barito Kuala (Hj. Normiliyani.AS, S.H) menegaskan bahwa dengan pencanangan pembangunan zona integritas ini dapat menjadikan seluruh aparatur dapat lebih berintegritas tinggi dalam melaksanakan setiap pekerjaan sebagai abdi pemerintah dan abdi masyarakat dan beliau mengharapkan supaya kegiatan ini dipublikasikan secara luas agar dapat dipantau, dikawal dan diawasi secara luas oleh masyarakat, sehingga masyarakat dapat berperan serta dalam pelaksanaan pencegahan korupsi dan seluruh instansi dapat bersinergi untuk meningkatkan pelayanan terhadap publik.


Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech