Seputar Peradilan
Dalam rangka melaksanakan pelayanan maksimal kepada masyarakat pada hari Kamis tanggal 04 Aprit 2018 bertepatan dengan tanggal 28 Rajab 1440 H, Pengadilan Agama Marabahan mengadakan sidang keliling pertama yang mengambil tempat di KUA Kecamatan Anjir Muara Kabupaten Barito Kuala sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Marabahan Nomor W15-A9/506/HK.05/4/2019.
Foto Bersama Pegawai KUA Anjir Muara
Adapun tim sidang keliling tersebut adalah :
Rusdiana, S.Ag. sebagai Ketua Majelis, H. Fitriyadi, S.H.I., M.H., dan Anas Rudiansyah, S.H.I, M.H., sebagai Hakim Anggota dengan dibantu oleh Bariah, S.H.I., H. Akhmad Gazali, S.H., Hj. Hadijah, S.H., MUHAMMAD NAFI, S.Pd.I., S.H.I., M.Sy. sebagai Panitera Pengganti dan Zam – Zami bersama Noor Aida sebagai Jurusita Pengganti didampingi Drs. Ardiansyah sebagai Koordinator.
Rombongan yang akan melaksanakan sidang keliling berangkat dari Marabahan jam 07.30 WITA menuju Kantor Urusan Agama Kecamatan Anjir Muara dan disambut dengan antusias oleh para Pegawai KUA dan para masyarakat/pihak yang berperkara. Setelah melakukan silaturrahmi, selanjutnya tim sidang keliling melakukan tugasnya melaksanakan persidangan perkara prodeo (dibiayai negara).
Pelaksanaan Sidang Keliling tersebut menyidangkan 11 perkara dengan jenis perkara permohonan sebanyak dua perkara dan perkara gugatan 9 perkara. Dari 11 perkara tersebut hanya 3 jenis perkara yang putus yaitu terdiri dari perkara 2 permohonan isbat nikah dan 1 perkara gugatan pemeriksaan pokok perkara.
h
Saat Proses Sidang Berlangsung
Pelaksanaan sidang keliling perdana ini merupakan Komitmen Pengadilan Agama Marabahan dalam rangka meningkatkan pelayanan yang maksimal, yang secara berkesinambungan dan akan dilakukan terus menerus di tahun 2019 ini di berbagai wilayah Kabupaten Barito Kuala.