Seputar Peradilan
Jum’at, 21 Juni 2019 PA Marabahan Mengkuti kegiatan rapat koordinasi, pembinaan dan pendalaman teknis yustisial di PTA Banjarmasin, adapun yang mengikuti kegiatan tersebut adalah Rusdiana, S.Ag (Ketua PA Marabahan), Muhammad Radhia Wardana, S.H.I. (Wakil Ketua PA Marabahan), H. Fitriyadi, S.H.I., M.H. (Hakim PA Marabahan), dan Anas Rudiansyah, S.H.I., M.H. (Hakim PA Marabahan). Acara tersebut dijadwalkan hari Jum’at sampai dengan hari Minggu 23 Juni 2019.
Acara sosialisasi sekaligus pembinaan ini disampaikan oleh Ketua KAMAR Mahkamah Agung RI, Dr. H. Amran Suadi, S.H., M.H., dalam kesempatan ini Ketua KAMAR Mahkamah Agung RI memberikan pembinaan kepada peserta Pendalaman Teknis Yustisial pada hari ketiga yakni Mnggu, 23 Juni 2019. Dalam kesempatan itu, beliau berpesan kepada seluruh hakim Pengadilan Agama di wilayah Kalimantan Selatan agar bekerja dengan profesional, berintegritas dan melek informasi teknologi. Jangan mendiskreditkan eksistensi Pengadilan Agama dengan menganggap remeh perkara-perkara yang diterima oleh Pengadilan Agama. Mayoritas perkara di Pengadilan Agama adalah Perkara Perceraian, itu bukan perkara yang mudah, seorang laki-laki menceraikan istrinya tanpa alasan yang jelas maka akan dilaknat Allah SWT, karena perceraian di Pengadilan Agama dapat mengubah hal yang halal menjadi haram dan sebaliknya, oleh karenanya hakim agar tidak terburu dalam mengambil keputusan.
"Tugas pokok kita adalah (pengadilan) menerima, memeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara yang diajukan padanya, mengadili artinya memberikan keadilan, keadilan adalah puncak dari Hukum, oleh karenanya keadilan dan hukum berada pada jalur vertikal, keadilan berada di atas sedangkan di bawahnya adalah hukum. Kita memutus suatu perkara demi keadilan berdasarkan hukum, tugas hakim sangatlah berat", tandas Amran Suadi. Misalnya dari 100 putusan yang diputus akan ada 100 orang juga yang akan kecewa karena kalah.
"Hakim bukan tukang putus perkara, tugasnya adalah memberikan keadilan, jadi jangan cepat-cepat memutuskan perkawian dengan alasan broken mariage, pertimbangan alat-alat buktinya dengan baik dan berikan keadilan, hakim itu melihat secara kasuistis jangan melihat secara global", tambahnya.
Lebih lanjut, Ketua Kamar Agama memberikan materi tentang Teknis Yustisial dan Ekonomi Syari'ah. Rangkaian kegiatan juga disertai sesi tanya jawab.