Seputar Peradilan
Rapat Kordinasi Bulanan Pengadilan Agama Marabahan Terapkan Social Distancing dan Pakai Masker
Marabahan- Kamis (14 Mei 2020) bertempat di ruang sidang utama Pengadilan Agama Marabahan, diselenggarakan rapat kordinasi bulan Mei 2020. Rapat yang di selenggarakan di tengah wabah Covid-19 tetap memperhatikan protokol pencegahan penyebaran Covid-19 dengan menerapkan social distancing, dengan menjaga jarak peserta rapat dan selalu menggunakan masker untuk perlindungan diri.
Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agamaa Marabahan H. Subhan, S.Ag., S.H dengan didampingi oleh Wakil Ketua Muhammad Radhia Wardana, S.H.I, Panitera Drs. Ardiansyah, dan Sekretaris H.M. Faisal Riza, S.H., M.H.
Ketua Pengadilan Agama Marabahan menyampaikan pengarahan
Dalam Rapat tersebut Ketua Pengadilan Agama Marabahan menyampaikan terkait work from home (WFH), yang mana setelah dievaluasi untuk pelaksanaan kerja dari rumah untuk ASN yang diperpanjang pemerintah sampai dengan tanggal 29 Mei 2020, Pengadilan Agama Marabahan sementara memilih untuk tidak ada WFH. Namun, bagi para pegawai tetap wajib menerapkan social distancing.
Selanjutnya, beliau juga mengingatkan dalam rangka menghadapi Akreditasi Penjamin Mutu (APM) dan Zona Integritas (ZI) agar seluruh aperatur Pengadilan Agama Marabahan meningkatkan pemahaman tentang APM dan ZI. "APM dan ZI harus menjadi darah daging." ujar beliau.
"Mohon kerjasama semua pihak terkait SIPP Pengadilan Agama Marabahan mulai dari pendaftaran sampai dengan putusan, karena kita sekarang semuanya serba aplikasi", ungkap beliau mengakhiri penyampainnya.
Peserta rapat menerapkan social distancing
Selain Ketua Pengadilan Agama Marabahan, Wakil Ketua, Panitera, dan Sekretaris juga ikut menyampaikan pengarahan kepada seluruh peserta rapat yang hadir. Rapat kordinasi yang berlangsung kurang lebih satu jam di akhiri dengan tanya jawab permasalahan yang ada. (MSA)